Batam, News, Kepri

Penipuan Pinjaman Online, OJK Kepri Himbau Masyarakat Agar Tidak Gampang Percaya

Egi | Senin 30 Dec 2019 11:38 WIB | 1764



Kepala Kantor OJK Kepri, Iwan M. Ridwan, saat konferensi pers dengan awak media (foto:egi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Banyaknya penawaran pinjaman online saat ini, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri, Iwan M Ridwan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak gampang tergiur, Senin (30/12/2019).


Pasalnya saat ini banyak orang-orang yang memanfaatkan media sosial untuk melakukan penipuan dengan modus diberikan pinjaman online tersebut, yakni dengan iming-iming prosedurnya sangat mudah dan sangat simpel padahal dia adalah ilegal.


"Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap financial technology atau fintech pinjaman online ilegal,"ucap Iwan dalam pertemuan OJK Kepri dengan awak media di Kez’s Bakery and Restaurant Batam Centre, Jum'at (27/12/2019)


Kepala Kantor OJK Kepri, Iwan M. Ridwan, menjelaskan, untuk menghindari penipuan dari pinjaman online harus diperhatikan beberapa hal, diantaranya yaitu legalitas, yakni masyarakat harus mengetahui dan melihat perizinannya.


Walaupun di Kepri belum ada laporan atas pijol ilegal ini. Masyarakat diminta lebih jeli lagi dengan mengecek setiap tawaran pinjaman di website maupun menghubungi ke 157.


Fintech peer-to-peer lending ilegal ini masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms. Masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online.


"Yakni dengan melihat apakah aplikasi peer-to-peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,"terangnya.


Saat ini total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas dengan total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.


"Itu adalah total keseluruhan yang ada di Indonesia dan dihitung secara akumulatif. Oleh sebab itu masyarakat jangan pernah sampaikan nomor telefon sembarangan. Jangan tergiur dengan pinjaman tersebut karena beresiko tinggi,"tutupnya. (eag)




Share on Social Media