Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Dua Perusahaan Arang Bakau Batam Merugikan Negara Sekitar 24 Miliar

Egi | Jumat 27 Dec 2019 17:40 WIB | 2667

Bakamla


Personel Bakamla RI menunjukan barang bukti kepada awak media (Foto:egi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil ungkap kasus bisnis arang bakau ilegal yang akan dikirim ke luar negeri, namun untuk negara sendiri mengalami kerugian sekitar Rp 24 miliar. 


Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla RI, Laksamana Muda, S Irawan menjelaskan, eksportir selalu menggunakan tangan masyarakat dalam melakukan pembalakan Hutan Bakau, di Kawasan Hutan Lindung maupun Kawasan Hutan Lainnya. 


"Yakni seperti di Batam, Pulau Meranti, Tanjung Pinang, Pulau Moro, Selat Panjang dan pulau-pulau lain di wilayah Kepri,"ucap S Irawan pada Jum'at (27/12/2019) di Pelabuhan Batu Ampar.


Keberhasilan pengungkapan kasus Bisnis ilegal ini, atas kerja sama Tim gabungan yang terdiri Satgassus Trisula Bakamla RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Disperindag Kota Batam.


"Kita sudah melakukan investigasi berbulan-bulan, mulai dari penebangan hutan, proses pembuatan Arang hingga pengiriman Arang ke luar Negeri,"ungkapnya.


"Untuk perusahaan yang melakukannya yaitu Exportir Ahui dari PT Anugerah Makmur Persada (AMK), dan Exportir Hari dari PT Fortindo Global Mandiri (FGM),"tambahnya.


Bahkan pihak penyidik PPNS Disperindag dan PPNS KLHK sudah memanggil kedua Exportir yakni Ahui dan Hari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Untuk UU yang dilanggar oleh para pelaku yakni, Pasal 108 Undang-Undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Pemalsuan Dokumen) dan Pasal 112 Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Larangan Ekspor),(eag)




Share on Social Media