Batam, News, Kepri

3 Kontainer Muatan Arang Bakau Ilegal Diamankan Bakamla RI

Egi | Jumat 27 Dec 2019 17:31 WIB | 3331

Bakamla


Bakamla RI mengamankan tiga kontainer bermuatan arang bakau ilegal (Foto:egi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengamankan satu unit Kapal Tugboat SM XVII beserta Tongkang Best Link-1818 karena mengangkut 3 (tiga) kontainer bermuatan Arang Bakau Ilegal.


Press release juga dihadiri oleh Disperindag Kota Batam, Bea Cukai Batam dan Lanal Batam. 3 (tiga) kontainer bermuatan Arang Bakau Ilegal, ditaksir senilai Rp 24 milyar, dari perairan Batam menuju ke Singapura.


Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla RI, Laksamana Muda, S Irawan mengatakan, pengiriman barang ilegal keluar negeri tersebut dilakukan oleh, dua pengusaha arang bakau.


"Exportir Ahui dari PT Anugerah Makmur Persada (AMK), yang beralamat di Dapur 6, Sembulang, Galang, dan Exportir Hari dari PT Fortindo Global Mandiri (FGM), beralamat di Jembatan 5, Pulau Galang,"ucap S Irawan, Jum'at (27/12/2019) di Pelabuhan Batu Ampar.


Ia mengatakan, Arang Mangrove yang ditangkap Bakamla ini, akan dikirim ke Singapura dan Cina, dan pelaku sudah 38 kali melakukan pengiriman.


Adapun modus yang dilakukan oleh kedua Exportir ini, mereka memanipulasi atau memalsukan dokumen seperti jenis dan nama barang ekspor. 


"Tak hanya itu saja, mereka juga memanipulasi pajak atau terindikasi melakukan penggelapan pajak dengan mengecilkan nilai barang dalam invoice, yakni merubah harga barang yang di ekspor,"bebernya.


"Kegiatan ilegal ini dinilai sangat merugikan negara khususnya dampak terhadap ekosistem lingkungan hidup,"tutupnya (eag)




Share on Social Media