Batam, News, Ekonomi

PT Sintai Industri Shipyard Adalah pemilik Sah Lahan, Setelah menang Putusan MA

| Selasa 24 Dec 2019 08:12 WIB | 4406

Kawasan Industri


Bali Dalo, Direktur PT Sintai Industri Shipyard (kemeja hitam) dan Alfred Simanjuntak (batik) selaku kuasa hukum PT Sint


MATAKEPRI.COM, Batam - Menang atas putusan Mahkamah Agung (MA), PT Sintai Industri Shipyard secara resmi menjadi pemilik lahan perusahaan yang berlokasi di Brigjen Katamso KM 6, Tanjunguncang, Batuaji, hal tersebut di sampaikan Langsung oleh Bali Dalo, Direktur PT Sintai Industri Shipyard saat melakukan jumpa pers, pada Senin (23/12) siang.


Hal tersebut di sampaikan dan dipublikasikan, untuk membantah adanya aksi premanisme seperti yang di sampaikan oleh Direktur PT Cahaya Maritim Indonesia, Jasin Widjaja, yang di lakukan oleh Pt Sintai Industri Shipyard setelah jual beli yang di lakukan antar PT Cahaya Maritim Indonesia dengan likuidator selesai di lakukan.


Dalam jumpa pers tersebut, Bali menjelaskan bahwa perusahaan yang berdiri sejak tahun 1995, yang mana dibuat dihadapan Soehendro Supaat selaku notaris dan disahkan melalui SK Menteri Kehakiman Indonesia pada 13 Desember 1995, adalah pemilik tanah 26.000 meter persegi dan 51.200 meter persegi, yang mana sejak awal berdiri hingga saat ini belum pernah melakukan penjualan aset terhadap siapa pun.


"Saya tidak pernah menjual aset perusahaan ini kepada siapapun. Saya pun telah menjadi direktur sejak tahun 2013, jadi saya paham betul duduk permasalahan ini. Selama perusahaan berdiri, kami pemegang saham tidak pernah memberi dan mengadakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk melakukan likuidasi, bahkan tak ada niat untuk menjual atau melakukan pengalihan terhadap aset perusahaan," Ucap Bali Dalo, yang berdiri di depan gerbang PT Sintai Industri Shipyard, pada Senin (23/12).


Bali Dalo, Direktur PT Sintai Industri Shipyard (kemeja hitam) dan Alfred Simanjuntak (batik) selaku kuasa hukum PT Sintai Industri Shipyard. (Foto : Agung)


Pihak nya juga mengatakan, bahwa PT Cahaya Maritim sempat menduduki perusahaan tersebut setelah menang dalam putusan pengadilan. Namun, pihak mempersilahkan PT Cahaya Maritim untuk meninggalkan lokasi tersebut, setelah PT Sintai Industri Shipyard menang dalam putusan MA.


"Kita tidak ada hubungan apapun dengan pihak Cahaya Maritim. Jika mereka ingin mempermasalahkan dan ingin menempuh jalur hukum, ya silakan cari Likuidator yang menjual kepada nya," tegas Bali.


Bahkan, PT Sintai Industri Shipyard pun telah melaporkan sang Likuidator kepada pihak berwajib, karena telah melakukan penjualan aset tanpa sepengetahuan pihak yang lebih berhak karena memiliki kekuatan hukum.


"Persoalan antar Cahaya Maritim kan bukan dengan kami, tapi dengan likuidator yang menjualnya ke mereka tanpa persetujuan kami. Likuidator juga telah kami adukan ke pihak berwenang," Jelas nya.


Bali Dalo juga pernah melakukan gugatan terhadap salah satu pihak, yang akan membubarkan PT Sintai Industri Shipyard.


"Adalah Etna Juna, salah satu pihak yang mana pihak nya tidak mempunyai kedudukan hukum (personae standin in judicio) dan juga bukanlah komisaris perusahaan, dan yang mengajukan pembubaran PT Sintai Industri Shipyard," Ungkap nya.


Kembali Bali Dalo menegaskan bahwa pihak nya mengambil alih perusahaan tersebut sesuai dengan proses hukum, yang telah menang dalam putusan MA.


"Tidak ada premanisme yang kami lakukan dalam mengambil kembali alih perusahaan ini. Karena kami bekerja sesuai dengan ketentuan hukum," tegas nya.


Di lokasi yang sama, Alfred Simanjuntak  selaku Pengacara dari PT Sintai Industri Shipyard menjelaskan bahwa perusahaan kliennya tidak pernah memberikan persetujuan melalui mekanisme RUPSLB untuk menjual atau melakukan proses pengalihan aset perusahaan.


"Intinya tidak benar dan tidak ada bukti valid Dewan Komisaris perusahaan melakukan atau membuat persetujuan akan transaksi jual beli kepada likuidator," Pungkasnya. (AM)



Share on Social Media