Batam, News

Ribuan Miras, Rokok, Barang Elektronik Ilegal Dimusnahkan BC Batam

Egi | Jumat 20 Dec 2019 12:31 WIB | 2271



Ribuan Barang Ilegal dimusnahkan Bea dan Cukai Batam (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam) musnahkan Barang Milik Negara (BMN) ribuan handphone, rokok dan Minuman Keras (Miras) hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai senilai 7,3 Miliar, Jum'at (20/12)


Pemusnahan itu dilakukan dengan dibakar dan dihancurkan mengunakan alat berat di halaman KPU BC Tipe B Batam, Batu Ampar. Kamis (19/12) dan dihadiri oleh anggota komisi XI DPR RI.


Kepala Kantor KPU BC Tipe B Batam, Susila Brata mengatakan barang yang dimusnahkan itu adalah penindakan dari tahun 2017 hingga tahun 2019 yang telah diselesaikan administrasinya dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.



Adapun barangnya adalah rokok dari berbagai jenis dan merek sebanyak 7.983.382 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1536 botol dan 456 kaleng.


Handphone dari berbagai jenis dan merek sebanyak 2429 pcs, aksesoris handphone seperti headset, case, kotak handphone, antigores dan powerbank. Kemudian alat kesehatan dari berbagai jenis dan merek sebanyak 3802 pcs.


"Perkiraan nilai total barang sebesar Rp 7.358.772.120, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 2.569.133.271," ucap Susila.


Dijelaskan Susila, barang-barang tersebut dimusnahkan karena melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang terdapat pada Pasal 53 (4) jo. Pasal 68 (1a).


Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.O4/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak Iain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.


"Barang yang dimusnahkan adalah yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan, cepat rusak atau busuk, serta tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan,"tutupnya(EAG)



Share on Social Media