Batam, News

Jeffry Simanjuntak : Izin PT Batam Sentralindo Di Pulau Janda Berhias Tidak Ada Masalah

Juliadi | Sabtu 14 Dec 2019 11:23 WIB | 3419

DPRD


Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam Jeffry Simanjuntak, Jumat (13/12/2019) sore. Foto : Adi


MATAKEPRI.COM, BATAM â€“ Terkait semua perizinan yang dimiliki PT Batam Sentralindo selaku pihak yang mengelola Pulau Janda Berhias sudah clear, dan tidak ada masalah.


Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Jeffry Simanjuntak, Jumat (13/12/2019) sore.


Dikatakan Jeffry, bahwa Pulau Janda Berhias dan Pulau Seraya, memang masuk dalam RTRW dan dalam dokumen yang diberikan Bapedalda ke DPRD Kota Batam.


"Sudah ada peruntukan PL yang dikeluarkan Wali Kota Batam di tahun 2010 sesuai SK, seluas 449.859 meter dengan total 44,98 hektare,” kata Jeffry saat ditemui awak media di DPRD Kota Batam.


Menurut Jeffry, bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah menerbitkan tiga PL atas nama PT Batam Sentralindo di Pulau Janda Berhias dan Pulau Seraya nantinya akan menjadi kawasan industri serta perumahan.


Jeffry, menjelaskan bahwa PL yang diberikan BP Batam ke PT Batam Sentralindo itu sudah permintaan dari kementerian berdasarkan surat kesepakatan.


Menurut Jeffry, bahwa PL dari BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan dibawanya ke Kementerian ATR pada hari Senin (16/12/2019) mendatang. (Adi) 



Share on Social Media