Batam, News

Begini Cara Dan Syarat Turun Kelas Rawat BPJS Kesehatan

Egi | Kamis 12 Dec 2019 19:29 WIB | 1927

BPJS Kesehatan/Keternagakerjaa


BPJS Kesehatan (Foto:IST)


MATAKEPRI.COM,BATAM-BPJS Kesehatan memberi kemudahan kepada masyarakat untuk turun kelas perawatan terkait dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan.


Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan cabang Batam, Maucensia Septrina melalui Kepala Bidang SDM umum dan komunikasi publik Irfan Rachmadi mengatakan, BPJS Kesehatan membuka kemudahan peserta untuk turun kelas perawatan. Terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020 mendatang.


"Peserta mandiri yang ingin turun kelas rawatan bisa dilakukan, tanpa perlu syarat karena sudah berada di kelas yang lama selama 1 tahun. Dalam aturan sebelumnya, syarat turun kelas bagi peserta mandiri adalah 1 tahun,"ucap Irfan di Kantor BPJS cabang Batam pada Kamis (12/12).


"Namun kami tekankan sekali lagi ini hanya terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020, setelah itu berlaku aturan awal,"sambungnya.


Untuk para peserta BPJS Kesehatan, pada saat pengurusan pindah kelas, para peserta diperbolehkan untuk turun dua tingkat dari kelas yang lama.


"Dalam kurun waktu tersebut, peserta juga diperbolehkan turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama, dan seluruh anggota keluarga dalam 1 KK yang terdaftar peserta mandiri juga mengikuti kelas rawatan yang sama,"tuturnya.


Aturan ini diberlakukan bagi peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020. Penurunan kelas perawatan kurang 1 tahun hanya dapat dilakukan 1 kali, dalam periode 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020.


"Apabila peserta ingin melakukan perubahan kelas perawatan kembali, dapat dilakukan setelah peserta 1 tahun terdaftar di kelas yang sama. Bagi peserta mandiri yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas perawatan yang baru adalah 1 bulan berikutnya," bebernya.


Untuk peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran, juga dapat melakukan perubahan kelas perawatan. Apabila peserta menginginkan status kepesertaan aktif kembali dan dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan maka wajib melunasi tunggakannya terlebih dahulu.


"Para peserta BPJS yang sudah menunggak pembayaran seperti 4 tahun atau lebih, BPJS Kesehatan akan memberi bantuan berupa pemotongan pembayaran. Cukup dengan bayar tunggakan yang 24 bulan saja. Maka setelah itu BPJS kepesertaan bisa aktif kembali,"ungkapnya.


"Jika para peserta BPJS kesehatan masih tidak melakukan pembayaran tunggakan, yang di khawatirkan akan semakin berat untuk membayar, karena diawal tahun 2020 biaya akan berubah. Tetapi tunggakan sebelum di tahun 2020 akan masih tetap,"tambahnya.


Untuk peserta mandiri beserta anggota keluarga yang baru mendaftar dan belum pernah membayar iuran pertama kali dan sedang dalam masa verifikasi data 14 hari, juga dapat mengajukan perubahan kelas rawat. Namun masa verifikasi data ditambah 14 hari kembali sejak permohonan perubahan kelas perawatan.


"Kenaikan iuran pada seluruh segmen peserta bakal berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2020. Dalam ketentuan Pasal 34, diatur bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 (tiga) akan meningkat dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, iuran peserta atau mandiri Kelas 2 (dua) akan meningkat dari Rp51.000 ke Rp110.000 dan iuran peserta Kelas 1 (satu) akan naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000,"tutupnya.


Perubahan kelas perawatan ini dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten atau Kota MCS, dan secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN sejak 9 Desember 2019.(EAG)



Share on Social Media