Batam, News
Juliadi | Kamis 12 Dec 2019 14:49 WIB | 3862
Anggota Komisi II DPRD Kota Asnawati Atiq
MATAKEPRI.COM, BATAM - Terkait Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menggerebek lokasi yang disinyalir menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di kawasan Kavling Melati, Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung dan di Kawasan Industri Sekupang, Selasa (11/12/2019) kemarin.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Asnawati Atiq, juga menanggapi hal tersebut, Rabu (12/12/2019).
Asnawati, mengatakan supaya pihak manajemen PT Pertamina memberikan sanksi kepada oknum Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang memberikan ruang kepada pemain solar.
Menurut Asnawati, bahwa Kartu pembelian Solar yang dikeluarkan oleh Disperindag Kota Batam tersebut disalahgunakan oleh pemegangnya atau oknum tertentu.
Lanjut Asnawati, pemain solar ini kerap menimbun solar untuk meraup keuntungan, jelas perayaan Hari Raya Natal dan Tahun baru.
Asnawati, menjelaskan Komisi II tentang penganggaran ini, Angga Pendapat Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2020 akan ditingkatkan anggaran untuk pembiayaan pengawasan. (Adi)