Nasional , News, Hukum & Kriminal

Persidangan Pengancam Jokowi Terkesan Aneh, Ini Kata Pelapor Dan kuasa Hukum Pelaku

| Sabtu 30 Nov 2019 14:12 WIB | 1484



Suasana saat Hermawan Susanto, pemuda yang pernah ancam bunuh Jokowi, menikahi kekasihnya di Rumah Tahanan Polda Metro


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Yeni Marlina, admin grup aplikasi percakapan WhatsApp Jokowi Mania mengungkap alasannya melaporkan terdakwa Hermawan Susanto yang mengancam hendak memenggal kepala Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam sebuah video.


Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yeni menyebut dirinya merasa dirugikan atas kelakuan Hermawan Susanto.


"Kepala negara saya diancam dengan kata-kata laki-laki itu," ucap dia saat sidang, Selasa, 26 November 2019.


Tim pengacara Hermawan mempermasalahkan laporan tersebut. Mereka menganggap dalam video yang viral, Hermawan tak menyebut Presiden Jokowi, hanya Jokowi. Meski begitu, Yeni berkukuh kalau Jokowi yang disebut Hermawan merujuk kepada Presiden Indonesia yang saat itu juga sebagai calon presiden.


Selain itu, salah seorang pengacara Hermawan, Abdullah Alkatiri, menyebut Yeni berasumsi atas kerugian yang dialami Jokowi atas perbuatan Hermawan. Ia juga mempertanyakan kerugian apa yang dialami Yeni lantaran tuduhan yang ia buat di dalam laporannya terhadap Hermawan adalah perbuatan makar.


Saat hakim bertanya apakah Yeni memiliki data valid soal kerugian yang dialami Jokowi, wanita itu berkata tidak. Ia mengaku kepada hakim kalau kerugian tersebut hanya asumsinya saja.


Dalam persidangan, Yeni mengatakan melihat video Hermawan yang viral dari grup percakapan WhatsApp bernama Jokowi Mania. Video tersebut lantas ia unduh dan dipindahkan ke dalam Flashdisk yang ia jadikan barang bukti saat melapor ke Polda Metro Jaya.


Hal senada dibenarkan oleh penyidik Polda Metro Jaya yang juga dihadirkan sebagai saksi verbalisan dalam persidangan, Bripka Nana Darmansyah. Menurut dia, flashdisk yang diserahkan Yeni beserta hasil pemeriksaan saksi menjadi dua alat bukti yang dipakai polisi saat menangkap Hermawan pada Ahad, 12 Mei 2019.


Meski begitu, Alkatiri mempermasalahkan hal tersebut. Ia mengatakan kalau Hermawan ditangkap pada ahad Pagi, sedangkan berdasarkan keterangan Yeni, flashdisk itu baru ia serahkan ke polisi pada malam harinya.


Selain itu, Alkatiri juga mempersoalkan flashdisk dijadikan alat bukti padahal belum diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri. Hasil pemeriksaan tersebut, kata Alkatiri, baru keluar sekitar sebulan setelah Hermawan ditangkap.


Hermawan Susanto didakwa pasal makar karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019. Pernyataannya yang terekam dalam video itu sempat viral di media sosial.



(***)

Sumber Tempo



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait