Nasional , News, Ekonomi

Viral Kabar Bahwa Warga Harus Ganti KK, Ini Kata Kadisduk

| Sabtu 30 Nov 2019 14:02 WIB | 3627



Kartu keluarga


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Keharusan warga Jakarta memperbarui dokumen Kartu Keluarga sebelum akhir tahun ini adalah disinformasi alias hoax. Informasi tentang keharusan itu viral di grup-grup percakapan dan menimbulkan tanda tanya di antara penerimanya.


"Itu informasi hoax. Kami tidak pernah mengeluarkan imbauan seperti itu," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI, Dhany Sukma, melalui pesan singkat, Jumat 29 November 2019.


Kepadanya ditunjukkan informasi viral yang dimaksud. Isinya, peringatan agar warga DKI segera mengganti dokumen KK yang mereka miliki sampai 31 Desember 2019. Disebutkan di sana bahwa akan berlaku Kartu Keluarga baru yang dibuat secara elektronik. Dokumen KK ber-barcode itu akan berlaku mulai 1 Januari 2020.


Dalam informasi yang beredar secara berantai itu, setiap warga Jakarta dianjurkan mendatangi kantor kelurahan di wilayah masing-masing untuk mengurus dokumen KK yang baru. "Bila ibu bapak mau ambil KK baru mohon KK lamanya dibawa serta karena KK lama itu akan diserahkan kembali ke kelurahan bagian kependudukan catatan sipil (dukcapil)," tulis informasi yang beredar viral.


Dhany menerangkan bahwa isi informasi yang beredar viral itu tidak sepenuhnya salah. Imbauan untuk segera memutakhirkan data memang terus didorong pemerintah. Terutama input data status pernikahan, golongan darah dan susunan anggota keluarga.


Informasi tersebut menjadi hoax karena mengatasnamakan Pemprov DKI. Pemprov DKI, kata dia, tidak pernah mengeluarkan informasi pemutakhiran data KK yang berbatas waktu. "Kami luruskan terkait informasi di media sosial yang mengatakan bahwa batas waktunya 31 Desember 2019 adalah tidak benar," kata Dhany.


Pemerintah memang telah mendorong warga DKI untuk melakukan pemutakhiran data kartu keluarga. Nantinya kartu keluarga dengan format baru, juga menggunakan sistem barcode. "Sedangkan, informasi yang beredar di media sosial terkait kewajiban mengganti KK lama dengan KK elekronik berbatas waktu, tidak benar."


Seluruh warga Jakarta, kata dia, bisa melakukan pemutakhiran data kependudukan di kelurahan di seluruh wilayah Jakarta, melalui petugas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, atau mendaftar via aplikasi Alpukat Betawi. "Untuk informasi lebih lengkap, bisa langsung kunjungi website atau sosial media dukcapil," ujarnya.



(***)

Sumber Tempo



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait