Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Belum Sampai Seminggu, Residivis Spesialis Pecah Kaca Mobil Kembali Dipenjara

Egi | Kamis 28 Nov 2019 20:16 WIB | 2479

Polres/Ta dan Polsek


Kapolresta Barelang didampingi Kapolsek Lubuk Baja saat press release kasus pecah kaca (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Jajaran Kepolisian Polsek Lubuk Baja, Kota Batam berhasil mengamankan pelaku pecah kaca mobil yang melakukan aksinya di halaman parkir DC Mall pada Rabu (13/11).



Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Belum sampai seminggu pelaku keluar dari penjara.



"Pelaku bernama Erwin (40) resedivis dalam kasus yang sama, pelaku melakukan aksi pecah kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi,"ucap Kapolresta Barelang saat press release di Mapolsek Lubuk Baja, Kamis (28/11).


"Pelaku berhasil mengambil tas korban di dalam mobil yang isinya uang sebesar Rp. 1,5 juta, dan tas dibuang oleh pelaku di dalam perjalanan,"sambungnya.


Berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat. Polisi berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di kediamannya daerah Batu Ampar.


"Alhamdulillah dalam satu hari tersangka berhasil di amankan oleh Polsek Lubuk Baja,"ungkap Prasetyo.



Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(EAG)



Share on Social Media