Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Pelaku Penyerangan Gelper 666 Game Zone, Berkas Perkaranya Sudah Tahap Satu

Egi | Rabu 27 Nov 2019 17:01 WIB | 1936



Gelper 666 Game Zone saat hari pertama diserang (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Pihak Kepolisian telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka Pasca penyerangan lokasi Gelanggang permainan (Gelper) 666 Game Zone eks Kapital Plaza Batam Center yang dilakukan oleh sekelompok OTK pada Jum'at (25/10) lalu.


Saat dikonfirmasi ke Kapolsek Batam kota melalui Kanit Reskrim, Ipda putra mengatakan untuk 6 (enam) tersangka sudah gelar perkara dan 1 (satu) lagi pelaku curas.


"Setelah digelar perkara, 6 diantaranya adalah pelaku pengerusakan dan 1 orang pelaku curas dengan inisial AA (33),"ucap Kanit Reskrim Ipda putra kepada matakepri.com Rabu (27/11) sore.


Ia menambahkan, pelaku curas tersebut merupakan pelaku yang membawa kabur uang senilai Rp. 6 juta dari laci meja kasir dan beberapa slof rokok pada peristiwa itu,"kata Putra.


"Untuk berkas perkara curas, kita sudah melimpahkan ke kejaksaan, kini sudah tahap pertama dan akan segera kita upayakan berkasnya hingga P21,"ungkapnya.


Sementara itu, untuk 6 pelaku pengerusakan mereka sudah berdamai dengan pihak manajemen dan menyatakan siap bertanggung jawab untuk mengganti seluruh jumlah kerugian.


"Namun, status mereka dalam penangguhan penahanan, artinya terhadap 6 pelaku pengerusakan ini mereka wajib lapor ke Mapolsek Batam kota,"tutupnya.(EAG)




Share on Social Media