Batam, News, Ekonomi

Tak Penuhi Aturan Jalan, Satlantas Periksa Perlengkapan Kendaraan

| Rabu 27 Nov 2019 11:57 WIB | 2170

Polres/Ta dan Polsek
Satlantas


Anggota Satlantas Polresta Barelang yang menindak truk yang tidak penuhi aturan jalan. (Istimewa)


MATAKEPRI.COM, Batam - Pihak Satlantas Polresta Barelang mulai rutin menggelar operasi penertiban kendaraan berat yang beroperasi di jalan raya.


    • Baca juga : Angkot Tak Layak Jalan Berkeliaran Bebas Di Kota Batam


Operasi ini pun serupa dengan operasi Patuh Seilegi dan Ketupat yang mana tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menekan angka kecelakaan yang di sebabkan oleh alat berat, seperti truk gandeng, kendaraan proyek serta kendaraan berat lainnya.


    • Baca juga : Angkot Batam Harus 'Mandek', Saat Razia Kendaraan Di Gelar


Operasi ini juga telah di lakukan sejak Minggu (17/11) lalu dengan sasaran target jalan yang sering dilalui kendaraan berat seperti daerah Tanjung Uncang, Mata kucing, Kabil dan juga Batu Ampar.


    • Baca juga : Ngetem dan Juga Parkir Sembarangan, Angkot Sebabkan Kemacetan


"Kita sudah banyak lakukan penindakan, dan ini masih akan terus berkelanjutan kedepan nya, dengan sasaran yang sama, yaitu kendaraan berat yang melintas namun tak sesuai aturan yang berlaku," Kata Victor, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang beberapa waktu lalu.


    • Baca juga : Dishub Amankan Puluhan Bimbar Dan Angkot


Pemeriksaan yang di lakukan oleh pihak kepolisian pun meliputi perlengkapan kendaraan, seperti lampu utama, lampu Sign, lampu rem dan plat nomor.


"Kita lakukan ini untuk antisipasi kecelakaan yang terjadi akibat kendaraan berat, ini juga untuk kebaikan bersama, dari mulai pengemudi dan juga penggunaan jalan yang lain," jelas nya.


    • Baca juga : Ini Penyebab Angkot Tak Layak Jalan Di Batuaji Dan Sagulung Masih Beroperasi


Penindakan yang dilakukan pun beracuan pada Pasal 285 ayat 2 Jo Pasal 106 ayat 3 Jo Pasal 48 ayat 2, yang di lakukan terhadap kendaraan berat yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang berlalu sesuai dengan ketentuan tersebut.


    • Baca juga : Masih Ingat Siswa SMPN Batam Yang Tak Mau Hormat Bendera ? Begini Nasib Nya


Pasal tersebut mengatur beberapa hal, di antaranya persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson , lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandeng , dan penempelan atau penghapus kaca.


    • Baca juga : Tersungkur Saat Tarik Tas, Sopir Angkot Ini Gagal Jambret Ibu rumah Tangga


"Yang pasti kita peduli dengan keselamatan seluruh pengguna jalan," pungkasnya. (AM)



Share on Social Media