Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Dorr Jambret, Dua Diantaranya Masih Anak Anak

Egi | Selasa 26 Nov 2019 20:20 WIB | 2137

Polres/Ta dan Polsek


Kaki jambret yang dilumpuhkan pihak kepolisian karena melakukan perlawanan (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Pelaku jambret atau curas yang diamankan pihak kepolisian Polresta Barelang, dari 4 (empat) yang diamankan, 2 (dua) diantaranya masih dibawah umur, dan 1 (satu) dilumpuhkan karena melakukan perlawanan.


Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan ke empat tersangka yang diamankan berinisial YPT (20), DD (20), ASH (16), dan HNW (16). 


"Untuk dua tersangka yang berinisial ASH, dan HNW masih anak-anak. Untuk dua orang pelaku lainnya merupakan residivis,"ucap Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat ekpose di Mapolresta Barelang pada Selasa (26/11) sore.


Dua tersangka residivis sebelumnya pernah melakukan tindak pidana ditempat yang berbeda. Salah satunya pernah melakukan kejahatan di waktu anak-anak.


"Tersangka YPT merupakan residivis atas kasus penadah hasil curian 480 KUHP, dan DD sebagai joki pernah melakukan jambret disaat usianya masih anak-anak,"ungkap Prasetyo.


"Untuk tersangka YPT saat melakukan penangkapan melakukan perlawanan kepada tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang. Tim memberikan tembakan peringatan, karena tidak dihiraukan terpaksa dilumpuhkan dengan cara menembak kakinya,"sambung Prasetyo.


Tersangka saat ini putus sekolah dan rata-rata pengangguran, dan tersangka melakukan aksinya dibeberapa lokasi diantaranya Aviari, Sagulung, SP Plaza, Sekupang, dan di daerah Bengkong.


"Rata-rata mereka ini sudah putus sekolah dan saat ini juga sebagai pengangguran. Tersangka melakukan aksinya karena faktor ekonomi,"ungkapnya.


Untuk korban saat ini baru masuk dua laporan polisi dari daerah di tikungan jalan raya Basecamp Kecamatan Sagulung.


Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.(EAG)




Share on Social Media