Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Bawa Sabu 1 Kg Dan 1000 Butir Happy five, Dua Bocah Ditangkap

Egi | Rabu 20 Nov 2019 12:57 WIB | 2776

Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Barang bukti narkoba jenis sabu dan happy five dari dua orang bocah yang diamankan Polda Kepri (Foto:ist)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang bocah yang masih dibawah umur sebagai kurir narkoba.


Penangkapan terhadap dua orang bocah ini berawal diamankannya satu orang bocah berinisial A (13) dipinggir jalan Brigjen Katamso Sei Binti Sagulung. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Yani Sudarto.


"Pada Kamis (14/11) sekira pukul 14.30 wib Subdit 3 yang dipimpin oleh Kasubdit , AKBP Arthur Sitindaon telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang anak laki-laki yang bernama A sebagai kurir narkoba,"ucap Dir Narkoba Kombes Pol Yani pada Rabu (20/11) siang.


Saat itu A yang beralamat tinggal di Balai Karimun ini sedang menunggu seseorang yang akan menjemput narkoba yang dipegangnya sebanyak 1 Kg dan 1000 butir Pil Erimin 5 yang biasa disebut Happy five.


"Setelah bocah A diangkap dengan BB 1 Kg sabu dan 1000 butir pil erimin 5, polisi melakukan pengembangan dan A mengaku kepada polisi bahwa diantar dan di jemput oleh saudara ES (16),"ungkapnya.


"ES ditangkap di laut depan Pelabuhan Rakyat Sagulung yang sedang mengapung diatas laut menggunakan Speed Boat mesin 15 PK,"sambungnya.


Setelah tersangka kurir narkoba A (13) dan ES (16) diamankan, pihak kepolisian akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.


"Kedua bocah ini mengaku kepada polisi hanya diminta seseorang untuk mengantarkan narkoba ini saja,"tutupnya.


Tersangka dikenakan pasal 114 ayat ( 2 ), Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika & Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. (EAG)




Share on Social Media