Batam, News

Sat Resnarkoba Berhasil Amankan Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu-sabu Dan Pil Ekstasi

Juliadi | Selasa 19 Nov 2019 12:23 WIB | 2080

Polres/Ta dan Polsek


Barang bukti Narkotika yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Barelang, Selasa (19/11/2019). Foto : Adi


MATAKEPRI.COM, Batam - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Barelang berhasil ungkap Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu-sabu dan Pil Ekstasi.


Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Abdul Rahman, Selasa (19/11/2019) di Mapolresta Barelang.


Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Abdul Rahman, menunjukan  Barang bukti, Selasa (19/11/2019). foto : Adi 


Prasetyo, mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada tanggal 12 dan 15 November 2019 lalu Sat Resnarkoba berhasil mengungkapkan dua perkara narkoba.


"Pertama pada tanggal 12 November 2019, kita mengamankan dua tersangka MS dan MF. Mereka membawa ekstasi dua unit, yang satu ada Ekstasi berwarna kuning berlogo Hello Kitty 950 butir dan yang kedua berwarna ungu berjumlah 140 butir, "ungkap Prasetyo.


Dikatakan Prasetyo, Ekstasi tersebut rencananya akan di bawa ke wilayah luar Batam (Sulawesi) dan Ekstasi tersebut, didapat dari Malaysia.


Tiga pelaku tindak pidana Narkotika, Selasa (19/11/2019). Foto : Adi 


"Yang kedua tangga 15 November 2019, seorang pelaku membawa kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu 3.197 gram, di salah satu pelabuhan rakyat di Tanjung Sengkuang, "jelas Prasetyo.


Menurut Prasetyo, selain Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Barelang juga mengamankan pelaku asal Jakarta Inisial IA (34) dan akan disedarkan ke Jakarta. Pelaku IA (34) di upah sekitar Rp. 50.000.000.


Prasetyo, mengatakan para pelaku di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.


Dan Sat Resnarkoba masih mengejar DPO yang menyuruh para pelaku untuk membawa Narkotika tersebut. (Adi) 



Share on Social Media