Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Sabu Seberat 3,1 Kg dan 1.890 Ekstasi Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang

Egi | Selasa 19 Nov 2019 12:10 WIB | 2628

Polres/Ta dan Polsek


Press konference kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Pendopo Mapolresta Barelang (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap 2(dua) perkara narkoba di wilayah hukum Kota Batam.


Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan 3 (tiga) orang tersangka terkait pengungkapan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil ekstasi.


"Dua tersangka berhasil diamankan di salah satu hotel Kota Batam dengan barang bukti pil ekstasi warna kuning Hello Kitty sebanyak 950 butir dan yang berwana ungu sebanyak 940 butir,"ucap Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo di dampingi Kasat Narkoba AKP Abdurahman saat ekpose di Pendopo mapolresta Barelang pada Selasa (19/11) siang.


"Tersangka berinisial NS dan MF mendapatkan narkoba ini dari Negara Malaysia dan juga berencana akan membawa narkoba ini ke kota luar Batam yaitu ke Provinsi Sulawesi,"sambungnya.


Selanjutnya Satresnarkoba Polresta Barelang juga mengamankan 1(satu) orang tersangka perempuan yang berinisial IA (34) dengan barang bukti sabu seberat 3.197 gram.


"Sabu seberat 3.197 gram kita amankan di Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang yang di kemas dalam 3 (tiga) plastik dan dibungkus dalam bodypack. Tersangka juga berencana bawa sabu ini ke Jakarta untuk diedarkan,"ungkapnya.


"Untuk tersangka yang membawa sabu mengaku sebagai kurir dan juga akan mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta,"tuturnya.


Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(EAG)




Share on Social Media