Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Tindak Pidana Korupsi Proyek Monumen Bahasa Di Pulau Penyengat Mencapai Rp 2.2 M

Egi | Senin 18 Nov 2019 19:19 WIB | 2186

Polda Kepri
Korupsi


Tiga orang tersangka dengan kasus dugaan korupsi proyek monumen bahasa P. Penyengat (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM- Polda Kepulauan Riau (Kepri) menjelaskan kronologi atas penahanan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepri Arifin Nasir terkait dugaan korupsi proyek Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, senilai Rp12 miliar.


Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, selain Arifin, pihaknya juga mengamankan dua tersangka lainnya. Keduanya, yaitu Direktur PT Sumber Tenaga Baru, Yunus dan Muhammad Yazser selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).


"Tindak pidana korupsi ini terjadi pada belanja modal pengadaan konstruksi bangunan monumen bahasa melayu tahap II. Dua pihak menjalin kerjasama yaitu PT Sumber Tenaga Baru dengan Disbud Provinsi Kepri,"ucap Erlangga saat press konference di Media Center Mapolda Kepri pada Senin (18/11) siang.


Pembangunan monumen dengan 10 lantai ini berdasarkan hasil mufakat 12 kebudayaan Melayu antara Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri dan LAM Provinsi Riau pada Seminar Nasional Bahasa Indonesia di Pekanbaru pada tahun 2010. 


Proyek itu menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri. Saat itu, Arifin M Nasir masih menjabat.


"Awalnya pelaksanaan proyek tersebut sudah mendapat persetujuan oleh Kadisbud. Proyek disetujui pada 16 Juni 2014 lebih kurang Rp 2,8 miliar,"tuturnya.


Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Agus Nugroho mengatakan, persetujuan proyek terjadi antara Arifin Nasir sebagai Kadisbud Kepri dan Yunus sebagai Direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru. Kontrak berlaku 16 Juni 2014 hingga 12 Desember 2014.


Ditengah pembangunan terjadi pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama proyek kepada pihak yang lain yaitu CV Rida Djawari, M Yazser sebagai Direktur dengan cara meminjamkan PT Sumber Tenaga Baru.


"Dengan cara meminjamkan PT Sumber Tenaga Baru Yunus mendapatkan  fee sebesar 3 persen sejumlah Rp 66 juta,"ucap Agus.


"Setelah pengerjaan dilanjutkan oleh M Yazser, proyek tidak berjalan sesuai kontrak. Mutu beton K250 tidak sesuai spesifikasi, bahkan diperkirakan bisa roboh kembali,"tambahnya.


Pemerintah Provinsi Kepri dikalkulasikan mengalami kerugian senilai Rp 2,2 Miliar dengan barang bukti beberapa surat kontrak.


"Kita juga mengamankan barang bukti sebanyak 10 surat perintah penyitaan, dan sudah melakukan pemeriksaan 30 orang saksi dari kasus tersebut,"tuturnya.


Tersangka dijerat UU RI NO. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI NO. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(EAG)




Share on Social Media