Karimun

Selipkan 149 Butir Pil Setan Dilipatan Baju dan Celana, H Terciduk Petugas KPPBC Karimun.

| Jumat 15 Nov 2019 13:38 WIB | 2111



Kepala KPPBC TMP B TBK, Cahyo Krisnanto menerangkan kronologis penangkapan terhadap tersangka H, penumpang kapal Ferry M


MATAKEPRI.COM - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun melakukan penegahan terhadap H (23), penumpang kapal Ferry MV CERIA INDOMAS yang terciduk membawa 149 butir pil setan dan 25 gram shabu dari Malaysia.

Kepala KPPBC TMP B TBK, Cahyo Krisnanto, dalam jumpa pers, Jum'at (15/11/2019) di ruang Media Center mengatakan, tersangka H baru pertama sekali melakukan aksi tersebut namun langsung terciduk.

Diterangkan, kejadian itu bermula, Senin (11/11/2019) sekira pukul 16.50 WIB. Saat itu petugas BC melakukan profiling terhadap penumpang Kapal Ferry MV CERIA INDOMAS yang baru merapat dari Pelabuhan Puteri Harbour, Malaysia tujuan Tanjung Balai Karimun, Indonesia.

Saat di Kawasan Pabean Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun itu, tersangka H nampak gugup dan gerak geriknya mencurigakan. Sehingga petugas memberikan beberapa pertanyaan terhadapnya.

Penggeledahan badan dan barang pun dilakukan kepadanya dan akhirnya petugas mendapati satu bungkus tablet merek Erimin 5 (Happy Five) yang disembunyikan dilipatan baju. Kemudian bungkusan ekstasi (MDMA) warna abu-abu dilipatan celana dan terakhir bungkusan shabu (Methamphetamine) di dalam dompet kantong celana.

Untuk pendalaman lebih lanjut, tersangka H dan barang bukti, dibawa ke KPPBC TMP B TBK. Kemudian, petugas BC pun berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Karimun agar bersama-sama mendalaminya.

Dari hasil uji narcotest, diketahui bahwa barang haram yang dibawa tersangka H yakni 25 gram shabu, 50 butir ekstasi dan 99 butir happy five.

"Barang tersebut diperoleh tersangka H dari seseorang berinisial A, di daerah Pulay, Johor, Malaysia. Rencananya, sebagian akan dijual kepada seseorang berinisial A, di daerah Guntung. Sisanya dijual di sekitar Tanjung Balai Karimun dan dipakai sendiri," terang Cahyo.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal 102 huruf e UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.

"Menyembunyikan barang impor berupa shabu secara melawan hukum (penyelundupan) di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun," terangnya.

Akibat ulahnya itu, kini tersangka H dan barang bukti dilimpahkan ke Polres Karimun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Hadir dalam press release tersebut, Kepala BNNP Karimun, Lanal TBK, Polres Karimun, Kodim 0317/ TBK, Kejari Karimun dan undangan lainnya. (Udin)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait