Batam, News, Hukum & Kriminal

Diberi Tumpangan Tempat Tinggal, Pria 39 Tahun Ini Gasak Harta Benda Pemilik Rumah

| Rabu 13 Nov 2019 22:37 WIB | 2068

Hukum & Kriminal


Ilustrasi pencurian.


MATAKEPRI.COM, Batam - Tak selamanya berbuat baik akan mendapat imbalan yang serupa, Hal inilah yang dialami oleh Jupriadi (40) yang merupakan Warga Tiban Indah, karena harus kehilangan seluruh harta berharga di dalam rumah nya setelah digasak oleh temannya sendiri, yang diberi tumpangan tempat tinggal oleh dirinya.


Tindakan kriminal tersebut di lakukan oleh Feriadi (39), yang mana saat itu korban menitipkan rumah sebelum berangkat kerja, pada Selasa (9/10) pagi.


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sekupang, AKP Ulil Rahim melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Thetio Nardiyanto yang juga mengatakan bahwa hal tersebut baru diketahui oleh korban saat Jupriadi pulang kerja, dan mendapati kendaraan serta barang-barang berharga miliknya telah hilang bersama teman nya.


"Saat itu korban menitipkan rumah pada pelaku, dan meninggalkannya untuk pergi bekerja," ucap Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Thetio Nardiyanto.


Sesaat setelah korban meninggalkan rumah, baru lah pelaku melancarkan aksi kriminal nya, yang langsung membawa kabur barang berharga milik korban.


Beberapa barang berharga yang berhasil di gasak oleh pelaku diantaranya adalah satu unit motor, sebuah televisi, perhiasan dan juga barang berharga lainnya.


setelah mengetahui kejadian tersebut korban langsung melaporkan hal ini ke mapolsek Sekupang.


"Jika di hitung, kerugian bisa mencapai 30 juta rupiah," jelas nya.


Tim opnas tertutup Polsek Sekupang pun langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebutz dengan mendatangi lokasi tempat kejadian perkara ini mengumpulkan bukti-bukti.


"Laporan telah kita terima dan kita langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Thetio.


Penyelidikan terus dilakukan, hingga mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan yang berlokasi di Belakang Padang.


"Lebih kurang pengembangan kasus di lakukan selama 24 hari, dan saat melakukan penangkapan kita juga telah berkoordinasi dengan Polsek Belakang Padang," Kata Thetio.


Penangkapan pun berhasil dilakukan pada Sabtu (2/11), dan dalam penangkapan tersebut pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali.


"Tidak melakukan perlawanan, dan pelaku pun mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi di mapolsek Sekupang," Pungkasnya. (AM)



Share on Social Media