Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Terciduk Hendak Curi Motor, Pelaku Curanmor Diamuk Massa

Egi | Senin 11 Nov 2019 21:03 WIB | 1871

Hukum & Kriminal


Pelaku curanmor yang terkapar usai diamuk massa (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Satu orang pelaku curanmor hampir tewas diamuk massa di Perumnas Blok N. NO 7 Kelurahan Duariangkang Kecamatan Seibeduk pada Sabtu (9/11) pukul 18.15 wib.

Saat dikonfirmasi dengan Kapolsek Seibeduk AKP Daniel Ganjar Kristanto melalui Kanit Reskrim Polsek Seibeduk, IPDA Budi Santoso menjelaskan kronologi kejadiannya. Saat itu korban baru pulang memancing dengan abang kandungnya di danau Duriangkang.

"Pelaku berinisial AY (22) dan korban bernama Andi Sitompul. Saat itu korban baru pulang memancing dengan abangnya di Danau Duriangkang,"ucap Kanit Reskrim Polsek Seibeduk, IPDA Budi Santoso saat ditemui di Mapolsek Seibeduk pada (11/11) siang.

"Saat itu korban pergi memancing ikan menggunakan kendaraan abang kandungnya, dan motor korban saat itu berada di teras rumahnya,"sambungnya.

Sesampai dirumah korban melihat pelaku mendorong dan menaiki motor Yamaha Vixion Nopol BP 4259 IR miliknya.

"Melihat motornya dibawa orang, korban saat itu juga berteriak maling, sehingga warga yang mendengar dan melihat langsung mengejar pelaku dan mengamankannya,"tuturnya.

Pelaku sempat diamuk massa sebelum pihak kepolisian datang kelokasi. Setelah polisi datang, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Seibeduk.

Dari keterangan pelaku, dia melakukan aksinya tidak sendirian, melainkan berdua dengan temannya (DPO) berinisial NL (22) yang saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti satu unit motor merek Yamaha Vixion dan 2 (dua) buah kunci L yang sudah di modif dan dilapisi besi magnet.

"Atas perbuatan yang dilakukannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21.500.000 dan pelaku dikenakan pasal 361 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,"tutupnya (EAG)



Share on Social Media