Karimun

Shabu dan Pil Setan Bernilai 300 Juta Dimusnahkan di Polres Karimun

| Senin 11 Nov 2019 16:34 WIB | 2358



468 butir pil ekstasi dan psikotropika dimusnahkan dengan cara diblender


MATAKEPRI.COM - Sebanyak 468 butir pil ekstasi dan psikotropika dimusnahkan dengan cara diblender dan Shabu seberat 468 gram dimusnahkan dengan cara direbus di ruang rapat utama (Rupatama) Polres Karimun, Senin (11/11/2019). Diperkirakan, barang haram tersebut bernilai Rp 300 juta.

Dalam sambutannya, Wakapolres Karimun, Kompol M Chaidir menjelaskan barang bukti berupa ekstasi dan shabu itu hasil tangkapan di tiga lokasi.

Sedangkan barang haram tersebut disita dari tersangka inisial SE (19), AR (22), dan FT (29). Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda oleh anggota Satresnarkoba Polres Karimun.

"Penyalahgunaan narkoba bukan pada orang dewasa saja, tapi sudah masuk ke anak-anak," katanya

Disebutkan, narkoba ini sangat meresahkan dan mengganggu di lingkungan masyarakat serta mencoreng Karimun sebagai Bumi Berazam.

Untuk mengungkap kasus narkoba, menurut Chaidir tidak semudah yang dibayangkan. Butuh waktu dan teknik tertentu untuk mengungkapnya.

"Tidak bisa langsung dapat besar. Ada teknik-teknik dalam pengungkapan, ada tahapnya, dan tidak bisa langsung dipublis," ujarnya.

"Ibarat menangkap hiu, tidak bisa langsung. Harus kita gunakan ikan kecil sebagai umpan," ujarnya lagi mengibaratkan.

Pemusnahan itu sendiri dihadiri oleh unsur dari Pengadilan, Kejaksaan, BNN, Bea dan Cukai, Lanal, Kodim, serta tokoh masyarakat.

Usai acara, Wakapolres Karimun ini menjelaskan, kejadian itu bermula, Rabu (16/10/2019) sekitar pukul 19.30 WIB dikos-kosan Jl. A Yani, Kel. Sungai Lakam Timur, Kec. Karimun, Kab. Karimun, Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap tersangka SE dan ditemukan barang bukti 7 paket kecil narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam tas samping yang digunakan tersangka.

Setelah diinterogasi, SE mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AR yang berada di kamar 309, Hotel Ecotel Karimun dan selanjutnya dilakukan penangkapan pada pukul 23.15 WIB.

Dari tangan tersangka AR ditemukan 5 paket sedang narkotika jenis shabu dan 2 paket besar narkotika jenis shabu yang disimpan di atas meja.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Karimun melakukan interogasi dan diketahui AR mendapatkan barang haram tersebut dari seorang Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal Putri Anggraini berinisial FT.

Rencana dan persiapan pun disusun sedemikian rupa. Tepatnya Kamis (17/10/2019) sekira pukul 09.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap tersangka FT di Pelabuhan Internasional Karimun. 

Saat dilakukan penggeledahan di loker kamar mesin Kapal Putri Anggraini 05 yang sedang bersandar, ditemukan 1 paket besar narkotika jenis shabu, 247 butir pil ekstasi merek Heineken, 5 butir pil ekstasi warna orange, 202 butir pil psikotropika jenis happy five. 

Tersangka FT mengaku mendapatkan seluruh barang tersebut dari tersangka ALX yang berada di Malaysia dan selanjutnya berstatus DPO.

Terhadap para tersangka, katanya lagi, masing-masing dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 subsider 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp. 1-10 Miliar.

Kemudian pasal 62 UU RI No 05 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan pidana denda Rp. 100 juta. (Udin)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait