Nasional , News

Jubir Presiden Menegaskan Bekas Terpidana Tidak Bisa Menjabat Anggota Dewan Pengawas KPK

Juliadi | Kamis 07 Nov 2019 17:58 WIB | 3075

KPK


Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Juru Bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rahman menegaskan, bekas terpidana tak bisa menjabat anggota Dewan Pengawas KPK.


Hal itu sesuai syarat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.


"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11/2019).


Fadjroel mengatakan, selain tak pernah menjadi terpidana, anggota dewan pengawas KPK juga harus minimal berusia 55 tahun hingga berpendidikan minimal S1.


Selain itu, katanya, anggota dewan pengawas KPK setidaknya menguasai bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan.


"Oleh karena komisionernya juga memiliki latar belakang profesional itu," ujarnya.


Baca juga: Jubir Presiden: Pensiunan Penegak Hukum Boleh Dong Jadi Dewan Pengawas KPK


Fadjroel menyebut saat ini proses penjaringan dewan pengawas sedang berlangsung. Menteri Sekretaris Negara Pratikno ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam proses penjaringan ini.


Pratikno juga sudah mendapatkan masukan dari kalangan masyarakat terkait nama-nama yang akan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.


Fadjroel mengklaim proses seleksi yang dilakukan oleh pihak Istana Kepresidenan juga berjalan transparan.

 

Menurut dia, Pratikno sudah mengundang sejumlah pihak untuk diminta pendapatnya terkait Dewan Pengawas KPK.


"Tidak perlu ada keragu-raguan dalam titik ini sebenarnya. Diundang pemerintah, tentu dengan kriteria tertentu. Ada orang yang dimintai nasihat, ada orang yang menyampaikan melalui Setneg atau secara langsung ke presiden," kata dia.


Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.


Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengtur bahwa Presiden menunjuk langsung.


Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. (***)


Sumber : Kompas.com 



Share on Social Media