Batam, News, Kepri

Tiga Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Polda Kepri

Egi | Kamis 07 Nov 2019 16:28 WIB | 1997

Polda Kepri


Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal saat konferensi pers di RS Bhayangkara Batam (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Polda Kepri berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu di jalan Suka Ramai Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang, Kamis (7/11)


"Awalnya berhasil diamankan dua orang tersangka yang berinisial SN dan HR, pelaku diamankan setelah didapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjungpinang,"ucap Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Batam pada Rabu (6/11).


"Tim melakukan penyelidikan, pengembangan, pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tinggal para pelaku dan berhasil didapatkan barang bukti sebanyak 0,45 gram diduga narkotika jenis sabu,"sambungnya.


Tersangka mendapatkan barang dari temannya inisial YK. Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan keberadaan YK dan diketahui bahwa tersangka sedang berada di Jl. Pramuka sedang duduk diatas sepeda motor dibelakang halte.



"Tersangka YK ditangkap dan dilakukan penggeledehan. Di dalam rumahnya ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik putih bening, dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan pemeriksaan di dapur rumah tersangka dan ditemukan 3 (tiga) paket besar diduga narkotika jenis serbuk ekstasi warna coklat yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) paket besar narkotika jenis serbuk ekstasi warna coklat dibungkus lakban warna silver dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis serbuk ekstasi dibungkus plastik bening,"tuturnya.


"Total berat keselurahan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Polda Kepri 0,45 gram sabu, 19,23 gram sabu, dan 1.892,99 gram narkotika jenis serbuk ekstasi,"sambungnya.


Para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Konferensi pers juga dihadiri oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, M.H. didampingi Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kabid Humas Polda Kepri, dan Dir Resnarkoba Polda Kepri (EAG)




Share on Social Media