Batam, News

Serikat Pekerja Menolak UMK Berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015

Juliadi | Rabu 06 Nov 2019 14:04 WIB | 3186




MATAKEPRI.COM, Batam - Serikat pekerja di Batam menolak penetapan upah minimum kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam Alfitoni.


Alfitoni, menyampaikan bahwa menghitung UMK 2020 berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Hasil survei FSPMI terhadap 84 item kebutuhan pekerja mencatatkan KHL berkisar Rp4,6 juta.


Sedangkan angka UMK yang dihitung berdasarkan PP 78/2015 yakni sebesar Rp 4.130.279. Bertambah Rp 323.221 dari UMK Batam 2019, Rp 3.806.386. Kenaikan sebesar 8,51 persen ini diambil dari total pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi nasional.


Penolakan ini dibunyikan dalam berita acara rapat DPK. Pada poin usulan dari pekerja dan buruh disebutkan bahwa FSPMI menolak penetapan UMK 2020 yang berdasarkan PP 78/2015 dan tidak bersedia menandatangani berita acara rapat serta meninggalkan ruang rapat. FSPMI tidak mencantumkan angka usulan sama sekali dalam berita acara tersebut.


Alfitoni menegaskan, karena rapat tetap memaksakan paket nasional, penetapan UMK berdasarkan PP 78, maka sikap FSPMI adalah walkout atau keluar. Namun pihaknya tetap menghargai apabila ada serikat lain yang mendukung hasil keputusan rapat. (Adi) 



Share on Social Media