Karimun

Menteri Siti Nurbaya Perintahkan Tim KLHK Periksa Klinik Medic Centre Karimun

| Rabu 06 Nov 2019 12:20 WIB | 2640



Warga sekitar, Heri (55) sedang meninjau kolam kecil di belakang klinik Medic Centre yang menjadi tempat bermain dan be


MATAKEPRI.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI), Siti Nurbaya, memerintahkan Tim KLHK, periksa Klinik Medic Centre Karimun yang berada di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.70, Baran, Meral, Kabupaten Karimun, Prov. Kepri.

Penugasan kepada TIM KLHK itu diberikan Menteri Siti Nurbaya  terkait dugaan pencemaran lingkungan ke warga sekitar yang disinyalir berasal dari Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Klinik Medic Centre Karimun.

"Saya minta ada tim KLHK yang periksa ke lapangan ya. Terima kasih infonya," ujar Menteri Siti Nurbaya kepada MATAKEPRI.COM, Rabu (6/11/2019) via WA pribadinya.

Perintah itu ditegaskan Menteri Siti Nurbaya akibat tudingan Ketua DPD LSM AMPUH Prov. Kepri, Budiman Sitompul yang menilai kinerja Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Karimun tidak becus dan terkesan mandul, menindak dugaan pencemaran lingkungan oleh Klinik Medic Centre Karimun. Sebab hanya 'berpangku tangan', mengharapkan masyarakat untuk mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket). 

DPD LSM AMPUH, juga meminta Unit Tipiter Polres Karimun untuk mengusut kasus dugaan pencemaran lingkungan yang disinyalir dilakukan Klinik Medic Centre Karimun tersebut.

Pasalnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Karimun tidak berfungsi  menindaklanjuti laporan pencemaran lingkungan.

"Tugas PPNS itu tidak mudah. Seharusnya, begitu mendapat info, langsung action dan memberikan laporan valid kepada atasannya. Sehingga atasannya tidak terkesan 'bego', ketika dimintai tanggapannya oleh awak media," terang pria yang akrab disapa Tom kepada Mata Kepri, Jum'at (1/11/2019) lalu.

Menurutnya, Kepala BLH Karimun 'terkesan' hanya mengetahui Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan klinik Medic Centre, jenis padatnya saja. Sedangkan untuk Limbah B3 cairnya, sama sekali tidak memahaminya.  

Padahal, jenis Limbah B3 cair ini, jauh lebih berbahaya daripada Limbah B3 jenis padat. Sebab langsung larut ke media, di lingkungan sekitarnya.

"Dampak Limbah B3 Klinik dan Rumah Sakit, sangat berbahaya sekali terhadap lingkungan dan  kesehatan manusia. Sebab bisa mengakibatkan penyakit kanker, kulit, pernapasan dan lain sebagainya. Untuk itu DPD AMPUH meminta Bupati dan Polres Karimun, segera mengambil tindakan," tegasnya.

Dikatakan, Unit Tipiter Polres Karimun dapat memeroses dan mengambil tidakan tegas terhadap Klinik Medic Centre sesuai UU nomor 32 tahun 2009 tentang Pengolahan Pemanfaatan Lingkungan Hidup, pasal 100/ 101/ 102/ 104.

"Bila perlu tutup saja Klinik dan Rumah Sakit yang tidak taat dengan aturan UU yang berlaku di NKRI. Khususnya UU 32 tahun 2009," tegasnya lagi.

Sedangkan Plt Kepala BLH Karimun, Markus Terkelin Tarigan, S.Sos ketika diminta tanggapannya oleh awak media ini soal pemberitaan dugaan pencemaran Limbah B3 dari IPAL klinik Medic Centre, mengatakan belum mendapatkan keakuratan informasinya.

"Itu berita yang belum kami telusuri kebenarannya, karena selama ini limbah yg dihasilkan oleh Medic Centre dikumpulkan di TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) yang ada di Medic Centre, kemudian diangkut oleh Jasa Pengangkut (Transporter) ke Perusahaan pemanfaat di Cilegon," terangnya lewat SMS.

"Kalau memang ada terjadi seperti yang saudara katakan, tolong lampirkan bukti dokumentasi, kapan dan di mana peristiwa itu terjadi, agar kami dapat melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku," katanya lagi.

Namun ketika dikatakan Limbah B3 yang dimaksud adalah limbah B3 cair, Markus mengatakan limbah cairnya diolah melalui IPAL mereka.

"Kalau mereka membuangnya ke pemukiman warga, tolong kami dengan melampirkan bukti seperti yang saya sampaikan tadi. Terima kasih atas kerjasamanya," ujarnya mengakhiri.

Sementara warga sekitar, Heri (55) mengungkapkan, jika hujan deras turun, kolam kecil di belakang klinik itu menjadi tempat bermain dan berenang anak-anak sekitar. Sehingga, tanpa disadari, anak-anak tadi terpapar bakteri jahat dari Limbah B3 cair Klinik Medic Centre tersebut.

"Mungkin saat ini belum terlihat dampaknya yang signifikan. Tapi dapat dipastikan, anak-anak tadi sudah terjangkiti virus jahat yang berasal dari klinik ini. Kami ini hanya dapat penyakit dari klinik itu sedangkan pekerjaan, masyarakat sekitar tidak diberi kesempatan," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, pemilik Klinik Medic Centre, Ermi Janti mengatakan, pihaknya telah melakukan pengolahan air Limbah B3 Medic Centre dengan benar sesuai aturan. Bahkan, laporan pengelolaan Limbah B3 Medic Centre diberikan ke instansi terkait, secara kontinyu.

"Tidak benar yang dilaporkan itu. Klinik kami senantiasa taat aturan. Logikanya, kami bergerak di bidang kesehatan, jadi tidak lah mungkin klinik ini malah menularkan penyakit ke masyarakat," paparnya.  

Sedangkan Bidang Kesehatan Lingkungan (Kesling) Medic Centre, Hendri Asmar Tampubolon mengatakan, info yang diberikan itu adalah fitnah dari oknum tertentu.

"Silakan dipertanyakan ke Dinas Kesehatan dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun soal pengelolaan Limbah B3 kami. Sebab, instansi itulah yang lebih berwenang memberikan penjelasan," katanya.

Menariknya, Hendri malah meminta masyarakat yang merasa  terpapar Limbah B3 cair mereka itu dihadirkan di hadapannya. 

Bahkan ketika kru media ini meminta meninjau IPAL mereka, Hendri menolak dengan alasan bukan wewenang media melakukan itu.

"Maaf, kami keberatan. Ada instansiyang lebih berhak meninjau IPAL kami," tegasnya. (Udin)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait