Batam, News, Ekonomi, Hukum & Kriminal

Penggusuran Pokok Ceri Harus Di Warnai Ketegangan, Dan Juga Aksi Perlembar

| Kamis 24 Oct 2019 15:08 WIB | 2547

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Penggusuran


Rumah liar di kawasan Pokok Ceri yari yang telah rata dengan tanah pasca penggusuran yang dilakukan oleh tim terpadu Kot


MATAKEPRI.COM, Batam -  Penertiban kawasan Rumah Liar (Ruli) yang berlokasi di RT 5 RW 1 Cunting, kelurahan Tanjung Uncang, kecamatan Batuaji, atau yang lebih dikenal oleh warga sekitar dengan sebutan Pokok Ceri telah selesai dan berakhir, yang dimulai pada Kamis (24/10) sekitar pukul 09.00 wib pagi tadi.


Ratusan Tim terpadu kota Batam, yang datang kelokasi untuk melakukan pengamanan penertiban kawasan tersebut sangat dibutuhkan, apalagi sempat terjadi aksi pelemparan yang dilakukan oleh para warga kawasan tersebut kepada petugas yang tidak terima atas penertipan yang dilakukan tersebut.


Aksi pelemparan tersebut langsung dilerai oleh para petugas dari tim terpadu kota Batam yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol-PP dan juga Ditpam.


Dari informasi yang diterima, bahwa Ruli tersebut di sulap menjadi tempat hiburan malam (warung remang-remang) yang cukup membuat warga sekitar menjadi resah.


Satu unit alat berat berjenis escavator di turunkan, untuk meratakan seluruh bangunan semi permanen dilokasi tersebut. Bahkan, pepohonan hijau yang bisa memberikan udara segara bagi kota Batam pun ikut di robohkan. Hanya dengan sedikit dorongan dari alat berat tersebut.


Teriakan para warga yang tidak terima atas penggusuran tersebut pun terus terdengar.


"Ini gak adil namanya. Masa gak ada ganti rugi sama sekali. Ayam aja punya kadang," teriak salah seorang warga.


Tak hanya itu, seorang warga pun mengatakan bahwa warga di area tersebut pernah dijanjikan akan mendapatkan ganti rugi, namun hingga kini belum juga ada kejelasan.


"Apakah ini namanya keadilan. Katanya dulu, akan ada ganti rugi tapi sampai saat ini tak ada," teriak warga lainnya.


Kendati demikian, penggusuran area tersebut terus berlangsung. Dan dilokasi yang sama, Kabid Tramtib Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari mengatakan bahwa penggusuran yang dilakukan tersebut telah sesuai dengan prosedur, dan pihaknya juga telah memberikan Surat Peringatan (SP)  hingga final.


"Hal ini sudah sesuai SOP yang ada. Jadi saat ini lah dilakukan penertibannya. Bahkan semua rumah ini dirobohkan," ujarnya  singkat.


Pasca Penertiban tersebut, para warga langsung memindahkan barang-barang berharga dari dalam rumah dan di bawa ke tepi jalan.


Dan beberapa warga lainnya pun masih terlihat mengambil beberapa bahan bangunan yang masih cukup layak digunakan kembali.  (AM)



Share on Social Media