Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

12.828 Gram Sabu Dan 1.381 Butir Ekstasi Dimusnahkan BNNP Kepri

Egi | Selasa 22 Oct 2019 20:35 WIB | 2092



Enam tersangka turut menyaksikan pemusnahan narkoba miliknya (Foto:ist)


MATAKEPRI.COM,BATAM-BNNP Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 12.828 gram serta barang bukti narkotika golongan I jenis ekstasi sebanyak 1.381 butir pada Selasa (22/10)

Pemusnahan ini disampaikan oleh Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari. Pemusnahan ini merupakan dari 6 (enam) laporan kasus narkotika dengan jumlah 6 (enam) orang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Kepri.

"Pemusnahan barang bukti ini didapatkan dari 6 (enam) orang tersangka. 5 (lima) asal WNI, 1 (satu) WNA. Dengan inisial Y (40) WNI, K (54) WNI, S (23) WNI, B (27) WNI, S (33) WNI, dan M (41) WNA,"ucap Arief Bastari.


Barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan ini didapatkan dari berbagai tempat. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dari petugas Bea dan Cukai beserta petugas Asvec.

"2 (dua) tersangka diamankan dari Bandara Hang Nadim, 2 (dua) tersangka di daerah Tanjung Pinang, 1 (satu) tersangka dari Batu Aji Batam, dan 1 (satu) tersangka WNA diamankan di Pelabuhan International Batam Center,"ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(EAG)



Share on Social Media