Batam, News, Hukum & Kriminal

Waspada !! MP Berhasil Gasak 21 Rumah Dengan Lancar, Ini Modus Nya

| Sabtu 19 Oct 2019 14:32 WIB | 1943

Hukum & Kriminal


MP (27) yang berhasil membobol 21 rumah di beberapa kawasan Batam.


MATAKEPRI.COM, Batuaji - Sedikitnya, ada 21 rumah yang berhasil dibobol oleh MP dan juga bersama teman-temannya dalam waktu yang cukup singkat di tahun 2019 ini, di beberapa wilayah di kota Batam.


Dalam pengakuan MP, sebelum melancarkan aksinya, ada salah seorang rekannya yang telahmelakukan pengintaian terlebih dahulu ke tempat tinggal yang telah di targetkan.


"kita pasti mengintai dulu ke tempat tinggal itu, baru kita beroperasi," Ucap nya kepada pewarta pada Jumat (18/10), saat gelar perkara di mapolsek Batuaji.


Pria 28 tahun ini, selalu berhasil melancarkan seluruh aksinya, dengan bermodalkan tang dan juga linggis kecil.


Dia mengatakan bahwa kedua alat tersebut digunakan untuk mencongkel bagian jendela rumah tersebut.


"Lebih mudah mencongkel jendela makanya kita pilih itu," kata MP.


Dalam aksinya dirinya pun hanya menggunakan dua sepeda motor untuk mengangkut seluruh barang curian tersebut.


Berbagai barang berharga seperti televisi,  handphone, komputer, perhiasan serta uang menjadi incaran para pelaku tersebut.


dari pengakuan MP, seluruh barang berharga tersebut langsung dijualnya untuk bersenang-senang bersama teman-temannya.


"Ya langsung dijljual buat pesta narkoba bareng-bareng," jelas nya.


21 rumah yang berhasil di bobolnya tersebut tersebar di beberapa wilayah di kota Batam, seperti di Batuaji, Sagulung dan juga wilayah Sekupang.


Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Batu Aji agar lebih berhati-hati saat akan meninggalkan rumah.


Karena target utama para pelaku kejahatan tersebut merupakan rumah kosong yang ditinggal bekerja oleh para pemiliknya. 


"Harusnya kita sampaikan dan hidupkan rumah kita kepada tetangga sekitar, agar bisa dilakukan pemantauan," imbau Kapolsek.


Atas perbuatannya, pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 tentang pencurian dan pemerataan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (AM)



Share on Social Media