Batam, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Rabu 16 Oct 2019 13:40 WIB | 1541
Tersangka curanmor dan curas saat digiring (Foto:Egi)
MATAKEPRI.COM,BATAM-Polresta Barelang menggelar Konferensi pers terkait 5 (lima) perkara curanmor dan 1 (satu) curas yang di ungkap dari Polsek Nongsa, Polsek Sei Beduk, dan Polsek Lubuk Baja pada Rabu (16/10)
"Kita berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka dalam satu minggu terakhir ini,"ucap Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan.
7 (tujuh) tersangka tersebut diantaranya 5 (lima) tersangka curanmor, 1 (satu) curas, dan 1 (satu) penadah barang hasil curian.
"Tersangka berinisial SM, S, RP, RS, SH, CL, dan AB. 2 (dua) diantaranya merupakan resedivis curanmor,"ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Barang bukti yang diamankan 9 unit sepeda motor, senjata tajam, dan 6 handphone. Tersangka curanmor masih menggunakan modus kunci T dan 2 (dua) diantaranya masih dibawah umur.
Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara dan penadah pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara.(EAG)