Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Amankan 7 Orang Tersangka Kasus Curanmor Dan Curas Dalam Satu Minggu Ini

Egi | Rabu 16 Oct 2019 13:40 WIB | 1541

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Tersangka curanmor dan curas saat digiring (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Polresta Barelang menggelar Konferensi pers terkait 5 (lima) perkara curanmor dan 1 (satu) curas yang di ungkap dari Polsek Nongsa, Polsek Sei Beduk, dan Polsek Lubuk Baja pada Rabu (16/10)

"Kita berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka dalam satu minggu terakhir ini,"ucap Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan.

7 (tujuh) tersangka tersebut diantaranya 5 (lima) tersangka curanmor, 1 (satu) curas, dan 1 (satu) penadah barang hasil curian.


"Tersangka berinisial SM, S, RP, RS, SH, CL, dan AB. 2 (dua) diantaranya merupakan resedivis curanmor,"ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang.

Barang bukti yang diamankan 9 unit sepeda motor, senjata tajam, dan 6 handphone. Tersangka curanmor masih menggunakan modus kunci T dan 2 (dua) diantaranya masih dibawah umur.

Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara dan penadah pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara.(EAG)



Share on Social Media