Batam, News, Ekonomi, Hukum & Kriminal

Ini Pelanggaran Terbanyak Pengendara Batam Dalam Razia Kendaraan Bermotor

| Rabu 16 Oct 2019 11:05 WIB | 2041

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polres/Ta dan Polsek
Satlantas
Tilang
Razia


Pemberian saksi kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.


MATAKEPRI.COM, Batam - Pada razia penertiban kendaraan yang digelar oleh Satlantas Polresta Barelang yang bekerja sama dengan UPT Samsat Batuaji pada Senin (14/10) lalu, masih saja banyak para pengguna kendaraan bermotor yang terjaring dengan berbagai pelanggaran yang dibuat.


     Baca juga : Kena Tilang Saat Razia , Wanita Cantik Ini Gagal Berenang


Kasubnit I Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Sofrinal mengatakan bahwa dari ratusan pelanggaran yang telah diterbitkan, kebanyakan para pengendara tersebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga pajak kendaraan yang telah mati.


     Baca juga : Ini Himbauan Kepada Pengusaha Rental Di Batam, Dari Satlantas Polresta Barelang


"Selain dari dua pelanggaran tersebut, banyak juga pengendara yang tidak membawa surat perlengkapan berkendara (STNK)," Ucap nya pada Senin (15/10) saat berada di lokasi Razia.


Karena hal tersebut, para petugas harus mengamankan beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat nya.


     Baca juga : Angkot Batam Harus 'Mandek', Saat Razia Kendaraan Di Gelar


Lebih dari 25 unit kendaraan roda dua yang langsung di angkut dengan mobil bak (lory) dari lokasi razia menuju ke Polresta Barelang.


Dalam kegiatan razia tersebut ada satu kejadianbyang cukup menarik, dimana ada satu pengendara yang tidak bisa menunjukan SIM. Dan setelah di telusuri oleh petugas, ternyata pengendara tersebut baru saja merental kendaraan yang ia pakai  tersebut.


     Baca juga : Pengendara Pilih Kabur ke kampung Lama Dari Pada Harus Di Razia


Tentu saja hal tersebut mendapat perhatian yang cukup serius dari Kasubnit I Turjawali Satlantas Polresta Barelang yang saat itu juga berada di lokasi.


Menurut Sofrinal, Hal ini justru menyalahi aturan utama dalam berkendaraan. Yang memberikan izin kepada seseorang untuk mengendarai kendaraan sebelum dirinya memiliki SIM.


     Baca juga : Riko : Masyarakat Lebih Memilih Bayar Tilang Dari Pada Bayar Pajak


Karena itu, kata Sofrinal, mengimbau dengan tegas kepada pemilik rental agar bisa menyerahkan STNK dan tetap teliti saat  akan merentalkan kendaraannya, agar tidak merentalkan kendaraan jika si perental tidak memiliki SIM.


Sofrinal pun mengatakan akan segera mencari tau pemilik rental tersebut,  dan mendatangi nya dengan bertujuan untuk memberikan imbauan secara langsung.


"Nanti akan kita cari tau secepatnya, bukan semata-mata menyelesaikan perkara tersebut. Namun kita juga akan memberikan himbauan secara langsung, agar bisa lebih di mengerti oleh pemilik rental," pungkasnya. (AM)



Share on Social Media