Nasional , News, Ekonomi, Hukum & Kriminal

Ini Cara Urus Surat Mobil Bodong Hasil Lelang

| Kamis 10 Oct 2019 17:17 WIB | 1246



Mobil Subaru hasil sitakan yang dilelang.


MATAKEPRI.COM, Bekasi - BPKB dan STNK merupakan dua syarat utama bahwa kendaraan tersebut sah secara hukum. Tapi bagaimana jika dua dokumen tersebut belum ada? Contoh pada mobil-mobil merek Subaru yang baru saja dilelang oleh Bea Cukai dan KPKNL.


Kabid Perbendaharaan Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Hari Prabowo mengatakan bahwa tidak semua mobil Subaru sitaan, yang dilelang ada surat-suratnya. Tercatat, baru ada 28 unit yang dilengkapi STNK dan BPKB, sementara 141 unit lainnya belum.


"Sebenarnya yang dikhawatirkan teman-teman peserta lelang adalah SUT sama SRUT," kata Hari, di kantor KPKNL, Bekasi, Rabu (9/10).


Sedikit informasi, SUT merupakan Surat Uji Tipe yang menjadi landasan suatu model bisa diproduksi massal. Sementara SRUT adalah Surat Registrasi Uji Tipe, berguna untuk keperluan pengurusan surat-surat kendaraan seperti BPKB dan STNK.


Dikatakan Hari, dari 13 tipe Subaru yang dilelang, 12 tipe di antaranya sudah punya SUT. Namun untuk SRUT-nya belum ada semuanya.


"Tapi kita sudah koordinasikan dengan antar lembaga. Dan besok kita mungkin juga akan meeting dengan Kepala KPKNL, dan kita akan bertemu dengan pihak Hubdat (Perhubungan Darat) Kemenhub untuk memastikan (dokumen tersebut)," lanjut Hari.


Selain itu, untuk mempermudah proses pengurusan dokumen legalitas di kepolisian, pihak penanggung jawab lelang akan memberikan risalah lelang kepada pemenang lelang.


"Mereka dapat risalah lelang, jadi nggak perlu form A untuk ngurus ke Korlantas, tinggal diajukan saja pakai risalah lelang itu," terang Hari.


Dalam risalah lelang tersebut terdapat data dan informasi mengenai berita acara lelang, kemudian nama pemohon lelang, nama pejabat lelang, kemudian objek lelangnya: satu unit kendaraan, merek, tipe rangka, tipe mesin, dan sebagainya. Dan juga ada data nama pembeli, NPWP, dan KTP, serta pekerjaan dan alamat.


Hari juga menjamin jika proses pengurusan surat ini tidak akan sulit. Terlebih pihak Kepolisian Polda Metro Jaya sudah meminta konfirmasi atas tipe-tipe mobil Subaru yang dilelang.


"Kemarin dari pihak Polda Metro Jaya minta konfirmasi terhadap 14 tipe ini, apakah benar? Dan kita sudah jawab. Jadi mungkin BBN-nya sudah diproses," terang Hari.


Senada dengan Hari, Kepala KPKNL Bekasi Hamim Mustofa mengatakan bahwa seharusnya tidak ada kesulitan dalam mengurus dokumen legalitas kendaraan yang diperoleh dengan cara lelang. "Jadi risalah lelang itu kan sebagai akta otentik. Sama dengan akta jual-beli dari notaris, jadi kekuatanya sama. Harusnya secara aturan normatif, tidak ada masalah sih," terang Hamim


(***)

Sumber detik



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait