Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

47 Kg Sabu Jenis Metamfetamin Berhasil Di Amankan, Namun Dua Pelaku Melarikan Diri

Egi | Jumat 04 Oct 2019 05:41 WIB | 1954

AD/AL/AU


Konferensi pers di Mako Lanal Batam terkait penangkapan 47 Kg narkoba jenis sabu (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Tim F1QR Lanal Batam berhasil menggagalkan  penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 47 bungkus dengan berat bruto 47 KG yang dibawa dari Malaysia ke Batam menggunakan sebuah Speadboat 75 PK. Jum'at (4/10)


Hal ini disampaikan oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut  (Danlantamal) IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah saat konferensi pers di Mako Lanal Batam Kamis 3 oktober 2019 malam.



Konferensi pers juga di hadiri oleh Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan, S.T., Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan. S.H. M.Si, dan Kepala BNN Kota Batam, AKP Tumpak Manihuruk.


Kronologi kejadian berawal saat mendapatkan informasi yang di peroleh dilapangan, adanya sebuah spead boat yang akan melakukan penjemputan narkoba jenis sabu. Kemudian Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan. S.H. M.Si melalui Pasintel Lanal Batam Mayor Laut (E) Irawan Prasetyo, S.T memerintahkan Tim F1QR Lanal Batam untuk segera melaksanakan penyekatan dan penindakan. 


"Seminggu yang lalu kita mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman barang narkoba jenis sabu tersebut menggunakan sebuah spead boat,"ucap Arsyad.


"Tim F1QR Lanal Batam melakukan penyekatan di lokasi yang diindikasikan sebagai jalur atau tempat lintasan kegiatan penyelundupan narkoba,"sambungnya. 


Tim F1QR Lanal Batam melihat speed boat yang diindikasikan akan menjemput narkoba dari Malaysia melintas arah Tanjung Pinggir tujuan OPL Timur Malaysia.


"Saat speed boat kembali dari penjemputan narkoba, tim melihat secara visual speed boat telah selesai menjemput narkoba dari OPL Malaysia mengarah ke Perairan Batu Ampar dan tim melaksanakan Jarkaplid,"ungkapnya.


Sebelumnya Tim F1QR sudah dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok yang di tempatkan di daerah Pulau Putri, Batu Ampar dan Tanjung Pinggir.


Saat melakukan pengejaran, pelaku melarikan diri ke arah Tanjung Pinggir dengan cara mengandaskan speed boat dengan mesin 75 PK ke bibir pantai atau di bebatuan karang, kedua pelaku melarikan diri ke arah tempat Wisata Tangga Seribu Tanjung Pinggir, Sekupang. 


"Hampir satu minggu kita melaksanakan operasi ini. Pada 2 oktober 2019 pukul 06.45 wib, Kapal dikejar dan berhasil di tangkap, namun pelaku berhasil kabur karena menggunakan kapal 75 PK dengan kecepatan speed yang terlalu tinggi,"ungkapnya.


Selanjutnya Tim F1QR Lanal Batam melaksanakan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti, berupa 1 buah Speedboat  bemuatan narkoba sebanyak 47 bungkus dalam kemasan teh Cina merk Guanyinwang dengan berat bruto 47 Kg. 


Dalam hal ini Lanal Batam segera berkoordinasi dengan pihak BNNP Kepri untuk dilaksanakan pengecekan serta untuk memastikan bahwa barang tersebut murni merupakan sabu-sabu jenis Metamfetamin. (EAG)




Share on Social Media