Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polsek Bengkong Amankan Pelaku Curanmor Yang Masih Dibawah Umur

Egi | Rabu 02 Oct 2019 13:29 WIB | 1964

Hukum & Kriminal


Barang bukti yang diamankan 2 unit motor di Polsek Bengkong (Foto:ist)


MATAKEPRI.COM,BATAM- Jajaran Satreskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap satu orang pelaku curanmor yang masih dibawah umur berinisial MA (15) pada Senin 30 september 2019 sore.


Kapolsek Bengkong AKP Yuhendri Januar menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban, Mahmud (44) warga Batu Merah akan melaksanakan sholat subuh di masjid yang tidak jauh dari rumahnya pukul 05.00 wib. Saat itu motor di parkirkan depan rumah sudah tidak ada lagi.


"Unit Opsnal Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Iptu Ikhtiar Nazara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak curanmor. Satu orang tersangka berhasil diamankan,"ucap Kapolsek Bengkong via Whatsapp kepada matakepri.com, Rabu (2/10) siang.


"Kita juga amankan barang bukti berupa 2 unit motor Yamaha Mio Sporty dengan Plat Nomor BP 5128 EN dan Plat Nomor BP 4626 FD dari tangan pelaku,"sambungnya.


Berdasarkan hasil interogasi, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama dengan 2 (dua) temannya yang saat ini masih DPO.


"Kita masih lakukan pengejaran terhadap dua orang teman tersangka yang bernama Aziz (DPO) dan Naza (DPO),"ungkap Yuhendri.


Polisi juga masih melakukan pencarian barang bukti yang belum di temukan berupa 2 (dua) unit motor dari beberapa TKP.


"Barang bukti yang belum ditemukan 1 (satu) unit motor yamaha mio sporty TKP Batu Ampar dan 1 (satu) unit motor Honda Beat TKP Sekupang,"tutupnya.(EAG)




Share on Social Media