Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

7 Tersangka Narkoba Turut Serta Musnahkan Sabu 32 Kg

Egi | Senin 30 Sep 2019 19:18 WIB | 1656

Polda Kepri


7 Tersangka narkoba turut serta musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu miliknya (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Polda Kepri musnahkan narkotika jenis sabu seberat 32 Kg dari 3 (tiga) penangkapan yang terjadi di wilayah Kepri dengan 7 (tujuh) orang tersangka pada hari Senin (30/9) pukul 14.00 wib

Pemusnahan ini dihadiri oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah M.H dengan didampingi oleh Irwasda Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Dir Polair Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, LSM Granat, dan perwakilan dari Mahasiswa.

"Ditresnarkoba Polda Kepri telah menangani 3 (tiga) laporan polisi yang terjadi di wilayah Kepri dengan mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 33.170,3 gram sabu dan 18 butir ekstasi. Ini merupakan penangkapan selama bulan agustus 2019,"ucap Wakapolda Kepri saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Tembak Mapolda Kepri.



Sedikitnya 32 Kg narkotika jenis sabu dimusnahkan menggunakan mobil incinetor dan sebagian barang bukti lainnya di larutkan di dalam tong. Untuk sisanya sebanyak 1.107,1 gram di sisihkan di persidangan sebagai barang bukti.

"Barang bukti akan dimusnahkan menggunakan mobil Incinerator sebanyak 32.063,2 gram sabu dan sisanya seberat 1.107,1 gram sabu dan 18 butir ekstasi disisihkan untuk dikirim ke labor cabang Medan dan untuk pembuktian di persidangan,"tuturnya.

Wakapolda Kepri juga mengatakan bahwa Kepri ini merupakan area transit, area yang paling terbuka di area di Indonesia lainnya. Dengan bermodal fasilitas transportasi yang murah, barang haram tersebut dapat masuk ke wilayah Kepri. Untuk narkotika yang dimusnahkan sekarang saja dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa. 

"Dapat disimpulkan apabila 1 (satu) gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, maka dengan sabu sebanyak ini 165.851 orang dapat di selamatkan,"ungkap Yan kepada perwakilan mahasiswa dan awak media.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.(EAG).



Share on Social Media