Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Dir Polairud Polda Kepri Baru Tetapkan 4 Orang Tersangka Terkait Transfer Minyak Di Kabil

Egi | Senin 30 Sep 2019 16:39 WIB | 2358

Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Bakamla


Dir Polairud Polda Kepri, Kombes Benyamin Sapta saat beri keterangan terkait transfer minyak (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Dir Polairud Polda Kepri, Kombes Benyamin Sapta berikan keterangan terkait transfer minyak yang di amankan oleh Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI).


Kapal yang di tangkap oleh Bakamla tidak termasuk di dalam undang-undang migas tetapi itu diterapkan di dalam undang-undang KUHP, masalah penggelapan.


"Itu bukan migas, yang di tangkap itu Fame jenis bahan campuran untuk Bio Diesel B20 dan kapal yang ditangkap itu merupakan kapal sewa,"ucap Benyamin saat akan gelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (30/9) pukul 13.00 wib siang.


Dulu kapal yang ditangkap Bakamla pernah di sewa oleh pihak Pertamina, dan saat ini sewa kontrak kapal tersebut telah habis.


"Pertamina pernah kontrak kapal sewa tersebut. Setelah kontrak sewa habis, kapal itu melakukan tank cleaning,"ungkapnya.


"Fame tersebut di jual atau di transfer ke Tug Bout Marco dan ke Tug Bout Blasen sebanyak 14 ton, namun itu tidak termasuk ke dalam undang-undang migas. Transfer minyak ini termasuk di dalam penggelapan yang dilakukan oleh nahkoda kapal dan kru,"sambungnya.


Untuk sementara ditetapkan sebagai tersangka ada 4 (empat) orang, 2 (dua) orang dari Tug Bout Marco dan 2 (dua) orang dari Tug Bout Blasen, untuk saat ini masih dilakukan penyelidikan untuk perkembangan.(EAG)




Share on Social Media