Batam, News, Kepri

Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah Kepri Mendukung Revisi UU KPK

Egi | Selasa 24 Sep 2019 17:10 WIB | 2180

KPK


AM-MDI gelar aksi dukungan revisi UU KPK di depan gedung DPRD Kota Batam (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah (AM-MDI) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan dukungan dengan menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kota Batam untuk mendukung revisi UU KPK, pada hari Selasa (24/9).

Di tengah banyak aksinya penolakan masyarakat terhadap revisi undang-undang (UU) KPK dari berbagai daerah di Indonesia, Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah (AM-MDI) Provinsi Kepulauan Riau justru mendukung revisi UU KPK tersebut. 


Koordinator lapangan (Korlap) aksi AM-MDI, Edy Asmara berpendapat, revisi UU KPK sebagai bentuk penguatan terhadap lembaga anti rasuah dan bukan sebaliknya sebagai pelemahan.


"Salah satunya terkait dewan pengawas dan status pegawai KPK. Menurut hemat kami inilah hal yang sangat wajar di mana orang yang dalam tubuh KPK juga perlu di awasi agar tetap dalam jalur atau mekanisme yang ada,"ucap Edy


Selain mendukung revisi UU KPK, tujuan lain aksi AM-MDI menurut Edy adalah untuk memperkuat posisi KPK sebagai lembaga pemberatasan korupsi. Kemudian pengawasan di dalam tubuh KPK yang diharapkan mampu membenahi kinerja KPK dalam menangani semua kasus korupsi di Indonesia.


"Mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam rangka memberantas korupsi di Indonesia. Dan dengan revisi UU KPK di harapkan KPK dapat bekerja dengan lebih baik lagi,"ungkap dia.


Menurutnya, sejak berdiri hingga sekarang, KPK merupakan lembaga menjalankan tugas dalam penindakan kasus korupsi. Pada survei terakhir tahun 2018, Indonesia menempati posisi 89 dengan nilai indeks 3,8 dari sekitar 178 negara di dunia.


"Posisi itu masih jauh berada di bawah Cina, India, Vunuatu. Bahkan Malaysia dan Brunai Darusallam yang menduduki posisi 45 dan 25 dengan nilai indeks 4,7 dan 6,3 apalagi jika di bandingkan dengan Singapura di posisi 3 dan Hongkong di posisi 14,"ucapnya kembali.


Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Gerindra, Iman Sutiawan menaggapi aksi AM-MDI Kepri untuk menyampaikan tuntutan aksi ke tingkat pemerintah yang lebih tinggi (Pemprov atau Pemerintah Pusat).


Secara tidak langsung, Iman seolah-olah mengamini dukungan terhadap revisi UU KPK yang di tolak oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia saat ini.


"Kami tentunya sebagai perwakilan rakyat, perpanjang tangan rakyat, apa yang telah disampaikan oleh petisi tadi (tuntutan massa aksi), Insyaallah akan kami teruskan ke tingkat yang lebih tinggi lagi. Kita akan sampaikan amanah itu nanti,"kata Iman.

Selain itu, Iman juga mengemukakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menyampaikan aspirasi.

"Tentunya sebagai warga negara yang baik, sebagai warga negara Indonesia, semua berhak menyampaikan aspirasi. Tetapi dengan catatan disampaikan dengan cara yang baik, cara yang bijaksana dan tertib,"tutup Iman.(EAG)



Share on Social Media