Batam, News, Kepri

Polda Kepri Berhasil Ungkap Pidana Ilegal Akses Atau SIM SWAP

Egi | Senin 23 Sep 2019 19:30 WIB | 2154

Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri (Foto:HumasPolda)


MATAKEPRI.COM,BATAM – Direskrimsus Polda Kepri telah mengamankan seorang perempuan berinisial A Y dan seorang laki-laki berinisial D V, pelaku atas tindak pidana Ilegal akses atau SIM. 

Hal ini diungkapkan saat Konferensi Pers di Polda Kepri, oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, S.IK didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, dan Kasubbid PID Bidhumas Polda Kepri pada hari Senin (23/9).



Kronologis bermula dari laporan korban R A selaku pemilik nomor telepon di salah satu Provider yang merasa bahwa nomor teleponnya yang tersambung dengan akun Mobile dan Internet Banking telah digunakan oleh seseorang.

"Akibat dari pergantian kepemilikkan nomor handphone tersebut korban R A mengalami kerugian berupa pemindahan saldo rekening Bank miliknya sebesar Rp. 50.610.000,"ucap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, S.IK.

Modus Operandi yang dijalankan oleh pelaku adalah tersangka D V bersama Inisial S (DPO) mencari secara acak nomor telepon yang menggunakan Internet dan M-Banking lalu untuk selanjutnya dilakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut melalui Website Provider. 

"Untuk melakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut disuruh Inisial A M (salah satu napi di lapas daerah pulau Jawa) untuk mencari seseorang yang bisa berhadapan dengan pihak Provider,"ucapnya kembali.

"Peran dari tersangka A Y yang sebelumnya telah diberikan pengarahan dari tersangka D V dan S (DPO) untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Provider menjalankan tugas nya melakukan pergantian kepemilikan nomor telepon korban ditempat kantor pelayanan Provider,"sambungnya.

Barang bukti yang diamankan adalah 4 (Empat) Unit Handphone, SIM Card, Formulir Pergantian nomor telepon, Kartu Tanda Penduduk, 2 (dua) buku tabungan, sisa uang dari hasil kejahatan senilai Rp. 2.068.000.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana atau Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 378 atau Pasal 55 KUHPidana (EAG)




Share on Social Media