Batam, News

PR DPRD Kota Batam periode 2019-2024, Yang Harus Dilanjut

Juliadi | Senin 23 Sep 2019 13:28 WIB | 2059

DPRD


Ketua DPRD Kota Batam periode 2019-2024, Senin (23/9/2019). Foto : Adi/MK


MATAKEPRI.COM, Batam - Nuryanto., SH., MH, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali Jabat Ketua DPRD Kota Batam periode 2019-2024.


Dikatakan Nuryanto, selain mempunyai tugas pembentukan Peraturan Daerah (Perda), anggaran dan pengawasan. Menurutnya yang terpenting adalah pengabdian sehingga apapun pelaksanaan tugas tersebut sebaiknya dibarengi dengan niat Ikhlas untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan kota Batam.


"Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 170/5028 tanggal 16 September 2019 dan pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 ditegaskan bahwa pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif dan kolegial, masuknya, tindakan dan keputusan rapat paripurna DPRD dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan DPRD, "ujar Nuryanto, Senin (23/9/2019).


Nuryanto, mengatakan anggota DPRD dituntut untuk terus mengembangkan diri sesuai tuntutan dan perkembangan zaman profesional dalam pelaksanaan tugas dan mampu menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat kota Batam.


Suasana Paripurna DPRD Kota Batam, Senin (23/9/2019). Foto : Adi/MK 


Nuryanto, menjelaskan bahwa Pekerjaan Rumah (PR) dari DPRD Kota Batam periode 2019-2024, Pertama, pembentukan dan penetapan alat DPRD Kota Batam menjadi perhatian agar pelayanan lebih Optimal. Kedua, pengkajian harmonisasi Ranperda penanaman modal dan perlindungan tenaga kerja.


Ketiga, pengkajian harmonisasi Ranperda RT/RW Kota Batam tahun 2018 - 2038. Keempat, memenatapkan penyelesaian pansus Ranperda Kampung Tua, Kelima, menetapkan kembali pansus Ranperda perubahan Nomor 8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam 2016 - 2021.


Keenam, pembahasan dan Penandatanganan Nota sepakatan dan rancangan KUA PPAS APBD Kota Batam tahun anggaran 2020, Ketujuh, pembahasan dan penyampaian Ranperda APBD Kota Batam tahun 2020 sesuai tahapan yang ditentukan peraturan perundang-undangan sehingga sesuai waktu.


Kedelapan, penyusunan dan penetapan Baperda inisiatif DPRD Kota Batam tahun 2020. Kesepuluh, menetapkan rancangan pekerjaan DPRD Kota Batam tahun 2020.


Lanjut Nuryanto, selain itu ada beberapa PR yang menunggu dan harus dilaksanakan pada masa persidangan I tahun sidang 2019. (Adi) 



Share on Social Media