Batam, News, Kepri

Dari 117 Lokasi Rawan Karhutla, Sekarang Menjadi 10 Titik Hotspot

Egi | Rabu 18 Sep 2019 19:18 WIB | 2022

Polda Kepri
Kebakaran
Hutan
Karhutla


Konferensi Pers terkait penanggulangan kabut asap di Kepri (Foto:Humas Polda Kepri)


MATAKEPRI.COM,BATAM – Konferensi Pers terkait penanggulangan kabut asap di Kepri (18/9) dihadiri Plt Gubernur Provinsi Kepri H. Isdianto, S.Sos., M.M. Kabid Humas Polda Kepri, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kepala Kantor kesehatan Pelabuhan kelas I Batam dan Kadis Kesehatan. Bertempat di Graha Kepri, Batam Center Kota Batam.


Disampaikan oleh Plt Gubernur Kepri, Kabut asap di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam pada hari ini menunjukkan kisaran 170-226 ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara), angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara saat ini dinyatakan Tidak Sehat, pengukuran ISPU terus akan dilakukan sampai dengan kualitas udara Baik.


Pada kesempatan tersebut Kabid Humas menyampaikan dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla, Polda Kepri, TNI dan stakeholder terkait telah mengadakan rapat koordinasi pada 15 Agustus yang lalu, hasil dari rapat tersebut telah dibentuknya Satgas Karhutla yang terdiri dari personil TNI-Polri dan Stakeholder terkait, hingga kejajaran Polres.


"Polda Kepri telah gelar Posko Penanggulangan Karhutla dengan melakukan upaya pencegahan. Patroli daerah rawan Karhutla, Sosialisasi, Pemasangan Spanduk himbauan dan melakukan pemadaman titik lokasi kebakaran,"ucap Humas Polda Kepri.


Dari upaya pencegahan, yang pada bulan Agustus terdapat 117 lokasi rawan Karhutla dapat diturunkan menjadi 10 titik hotspot dari pantauan pada hari ini.


"Dalam penanganan kabut asap Polda Kepri dan jajaran telah lakukan koordinasi dengan Dinas kesehatan Provinsi, jajaran kabupaten dan Kota menggelar posko-posko kesehatan dan pembagian masker kepada masyarakat,"ungkapnya.


Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansyur S.IK menyampaikan bahwa terkait dengan penegakkan hukum yang telah dilakukan oleh Polda Kepri dan jajaran adalah sebanyak 15 Kasus yang tengah ditangani.


"Pelaku pembakaran dengan motif sebagian besar adalah dengan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, hal ini dilakukan oleh perorangan. Dari 15 kasus diamankan juga 15 orang tersangka," Ucap Dirreskrimsus Polda Kepri.


Dihimbau juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan atau kebun dengan cara membakar mengingatkan sanksi hukum yang berat dengan ancaman hukuman 10 tahun, 12 tahun sampai dengan 15 tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan dan ancaman  Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindunngan dan pengelolaan lingkungan hidup.(EAG)




Share on Social Media