Batam, News, Kepri

Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Pemotongan Pipa ATB

Egi | Selasa 17 Sep 2019 17:05 WIB | 1596



Kapolsek Batam Kota AKP Ricky Firmansyah saat press release kasus pemotongan pipa ATB (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Unit Reskrim Polsek Batam Kota melaksanakan press release yang dipimpin oleh AKP Ricky Firmansyah SH. SIK. MH, di dampingi oleh Kasubag Polresta Barelang, Iptu Supardi, ungkap kasus pencurian atau lebih tepatnya pemotongan pengairan pipa ATB di daerah Dam Baloi. Selasa (17/9) pukul 13.30 wib.


Kejadian pencurian pipa ATB terjadi pada hari Rabu 4 September 2019 pukul 18.00 wib, menjelang maghrib. Pelaku ada dua orang, dan satu orang berhasil diamankan.


"Pelaku yang diamankan berinisial RG (20), dan untuk yang DPO berinisial SL masih dilakukan pengejaran, karena saat lakukan penangkapan pelaku melarikan diri,"ucap Ricky.


Barang bukti yang diamankan 1 (satu) bilah pisau, 1 (satu) buah kunci inggris, seperangkat alat untuk lakukan pengelasan, dan 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg.


"Untuk pipa ada tiga potongan, yang pertama ukurannya kurang lebih 1 (satu) meter, ada yang panjang sekitar 10 meter, dibagi dua sekitar 5 (lima) meter yang mana pemotongan dilakukan bersama kawan-kawannya," Ucapnya kembali.


Kronologis singkatnya pada saat pelaku sedang melakukan pemotongan atau pengelasan, ada saksi yang menjaga daerah tersebut mencium bau gas yang menyengat.


"Dilokasi ada seseorang yang menjaga lokasi tersebut. Penjaga mendekati asal bau gas tersebut, lalu didapati dua orang pelaku sedang melakukan pemotongan pipa tersebut," Ungkapnya.


Pipa rencana akan dijual ke tempat besi tua, dan total kerugian yang dialami oleh pihak ATB hampirĀ  mencapai 36 juta.(EAG)




Share on Social Media