Batam, News, Kepri

Tersangka Jual Motor Teman Sendiri Untuk Dapatkan Uang

Egi | Minggu 15 Sep 2019 11:04 WIB | 1852



Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani saat press release kasus penggelapan sepeda motor (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Jajaran Polsek Lubukbaja menangkap seorang pelaku kasus penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri. Tersangka berinisial RS (39) yang ditangkap di kawasan perumahan Happy Garden, Lubukbaja. Minggu (15/9)


Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani mengatakan, kejadian ini bermula saat pelaku dan korban pergi ke tempat pegadaian di kawasan Windsor Phase, Kamis 29 agustus 2019.


“Korban ingin menggadaikan motornya, dan pelaku ikut menemani,” ujar Yunita saat press release, Jumat 13 september 2019.


Setelah menjaminkan BPKB serta sepeda motor merk Honda Vario berwarna putih, korban mendapatkan uang sebesar Rp 350 ribu.


Namun dari situ, muncul niat jahat pelaku. Ia kemudian kembali lagi ke tempat pegadaian tersebut dan meminjam motor korban untuk di jual kembali.


“Sudah mendapat motor korban, pelaku kemudian menjualnya, dari situ dia mendapat uang sebesar Rp 3,5 juta,” kata Yunita.


Ia juga menyebutkan bahwa setelah mendapat laporan dari korban. Pihaknya segera bertindak dan pelaku berhasil diamankan.


Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Vario, STNK dan kunci motor milik korban.


Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.(EAG)



Share on Social Media