Batam, News, Kepri

81 Ribu Baby Lopster Dilepas Liarkan Di Perairan Pulau Abang Batam

Egi | Sabtu 14 Sep 2019 13:46 WIB | 2398

Lingkungan Hidup


Detik-detik sebelum baby lopster di lepaskan ke perairan Pulau Abang (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM- Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu  dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Anak Agung Gede Eka Susila melaksanakan pelepasan liaran 81 ribu Baby Lopster di Perairan Pulau Abang, Sabtu (14/9).

Pelepasan baby lopster ini dihadiri oleh Kepala BKIPM Batam dan staf, Pasintel Lanal Batam Mayor Laut (E) Irawan Prasetyo, S.T, dan Kasi Sarpras PSDKP Batam Martin Luhulima.

Kegiatan pelepasan liaran baby lopster ini merupakan tindakan lanjutan dari kegiatan penegahan penindakan yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Gabungan Fleet One Quick Response F1QR Komando Armada (Satgasgab F1QR Koarmada) I.

"Sebanyak  14 Box Sterofoam baby lobster dengan jenis pasir dan mutiara dengan masing masing isi 1 Box Sterofoam berisi 30 kantong plastik bening dilepaskan langsung di wilayah perairasn Pulau Abang yang merupakan wilayah laut konservasi," Ucap Agung saat pelepasan baby lopster di Pulau Abang pada Jum'at 13 September 2019 sore.

Setelah di lakukan pres rilis yang dilaksanakan di Mako Lanal Batam, selanjutnya di lakukan pelepas liaran baby lobster sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016.

"Sesuai dengan Permen No 56, bahwasanya kita diharapkan untuk tidak melakukan penangkapan terhadap lopster yang ukurannya di bawah 200 gram," ucapnya kembali.

Setidaknya dengan pelepasan liaran 81 ribu bibit lobster itu juga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa sangat penting untuk melindungi ekosistem, sehingga lobster khususnya bisa dilestarikan.


"Kegiatan pelepasan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya ekosistem perairan dan untuk menjaga kelestarian sumber daya laut kita,"ungkapnya.

Dalam kegiatan ini Kepala BKIPM juga mengatakan bahwa pelepasan baby lopster ini merupakan yang ketiga kalinya dengan pelepasan di dekat perairan yang sama.


"Saya berharap bisa memberikan edukasi kepada masyarakat bahwasanya penting untuk melindungi ekosistim perairan yang dipenuhi sumber daya ikan khususnya terhadap lobster agar bisa lestari, ini merupakan yang ketiga kalinya pelepasan baby lopster di perairan yang sama,"tuturnya.


Pasintel Lanal Batam Mayor Laut (E) Irawan mengatakan, selama tahun 2019 Ini merupakan penangkapan yang ke empat kalinya.

"Yang pertama sebesar Rp 37,2 M, yang kedua Rp 46 M, yang ketiga Rp 13,8 M, dan yang terakhir Rp 12,3 M," Ucap Irawan.

"Saya berharap mari kita menjaga kelestarian lingkungan laut terutama baby lobster, karena inikan di larang sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016,"tutupnya.(EAG)



Share on Social Media