Batam, News, Kepri

Hakim Akan Ambil Sikap, Jika Saksi Korban Kelvin Hong Tidak Datang Di PN Batam

Egi | Sabtu 14 Sep 2019 10:43 WIB | 1686



Terdakwa Amat Tantoso saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Sidang terdakwa Amat Tantoso kembali ditunda, karena Kementrian Luar Negeri Malaysia belum menanggapi surat panggilan untuk mendatangkan saksi korban Kelvin Hong di persidangan, Sabtu (14/9).

Persidangan terdakwa Amat Tantoso di gelar pada hari kamis 12 september 2019 pukul 14.00 wib yang tidak berlangsung lama. Sidang digelar diruang Mudjono Pengadilan Negeri Batam.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung mengatakan pihak Kementrian Luar Negeri Malaysia belum menanggapi panggilan untuk mendatangkan saksi korban Kelvin Hong, karena adanya kekeliruan.

"Sepertinya pihak Kementerian Luar Negeri Malaysia belum menanggapi panggilan kita ini karena adanya kekeliruan, di dalam surat panggilan yang kita buat disini kepada "Defendan" Kalau di Bahasa Indonesiakan artinya Terdakwa,"ucap JPU Rumondang Manurung di saat persidangan.

"Kita akan menyurati kembali Kementerian Luar Negeri Malaysia bahwa saksi yang kita panggil itu statusnya bukan sebagai terdakwa, melainkan statusnya sebagai saksi dan korban tindak pidana,"ucapnya kembali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung meminta waktu kepada Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa Ketaren untuk beri kesempatan satu kali lagi mendatangkan saksi korban.

"Satu kali lagi, satu kali lagi ya,"ucap Majelis Hakim Yona Lamerosa Ketaren di saat persidangan.

"Setelah itu nanti kami akan ambil sikap, karena itu perkara pidana, tidak bisa juga terlalu berlama lama, walaupun statusnya sebagai korban,"sambungnya.

Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa Ketaren yang didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu mengatakan sidang hari ini ditunda dikarenakan saksi dari Kelvin Hong korban penikaman masih belum bisa hadir dipersidangan.

"Kami akan kasih kesempatan sekali lagi kepada JPU untuk mendatangkan saksi dari korban. Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis 19 September 2019,"ungkapnya.

Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat seusai persidangan menjelaskan sidang hari ini untuk mendengarkan saksi korban, namun belum bisa hadir juga.

"Persidangan hari ini, Hakim beri kesempatan satu minggu lagi kepada JPU untuk mendatangkan saksi korban, jika tidak hadir hakim akan mengambil sikap,"ucap Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso.

"Kita menunggu proses persidangan, dalam hal ini kita berusaha korperatif, apa keputusan majelis hakim ya kita ikutin,"tutupnya.

Seperti diketahui, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP(EAG).




Share on Social Media