Batam, News

Tim Satgas F1QR Koarmada I Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster Senilai Rp. 12,3 Milyar

Juliadi | Jumat 13 Sep 2019 11:40 WIB | 4124

AD/AL/AU
TNI/Polri


Suasana Press Release, Jumat (13/9/2019). Foto : Adi/MK


MATAKEPRI.COM, Batam - Armada Tim Satuan Tugas Gabungan Satu Respon Cepat F1QR Komando Armada (Satgasgab F1QR Koarmada) Saya kembali berhasil menggagalkan keselamatan penyelundupan bayi lobster dari Batam ke Singapura. 


Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, SE, MAP, yang didampingi oleh Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan, ST, saat menghadiri persnya dihadapan awak media , di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Mako Lanal) Batam, Jumat (13/9/2019). 


Dalam Press Release turut hadir Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan SHMsi., Asintel Danguskamla Koarmada 1 Kolonel Laut (E) Yulianus Arinando, Asintel Danlantamal IV Letkol Laut (P) Ari Aryono, SE, Kepala SKIM Anak Agung Gede Eka Susilo, Kasi Sarpras PSDKP Batam Bpk. Martin Luhulima, Pasintel Lanal Walikota Batam Laut (E) Irawan Prasetyo, ST, Pasops Lanal Walikota Batam Laut (KH) Yudhi.

Danlantamal IV mengatakan “Tim ini terdiri dari Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam, yang telah berhasil mengumpulkan 1 (satu) buah Speedboat tanpa nama bermesin 15 PK satu unit, pada posisi Koordinat 0 ° 52 '565" N - 103 ° 49 '014 "E, melintasi di Pulau Combol” teranganya


Juga diberikan “Dari penangkapan tersebut berhasil mendapati barang bukti berupa bayi lobster yang dikemas dalam 14 kotak sterofoam coolbox, namun pelakunya berhasil memenangkan diri Anda”, mengungkapkannya.


"Selanjutnya barang bukti dikirim ke Kantor Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian barang bukti meliputi bayi lobster, dibawa ke Kantor Badan Karantina Mutu Ikan (BKIPM) Batam, untuk dilaksanakan pencacahan", jelasnya


Dengan informasi hasil pencacahan di Stasiun BKIPM dengan hasil sebagai berikut, dari 14 kotak sterofoam, dari setiap boxnya berisi 30 kantong pelastik berisi bayi lobster, satu kantong pelastik untuk jenis pasir rata-rata 200 ekor dan satu kantong pelastik untuk jenis mutiara rata -rata 100 ekor.


Sementara total estimasi penyelamatan Sumber Daya Ikan (SDI) dinilai : 


1. Jenis Pasir (200 ekor x 30 kantong x 13 kotak = 78.000 ekor dan 78.000 ekor x Rp 150.000, - = Rp 11.700.000.000) 


2. Jenis Mutiara (100 ekor x 30 kantong x 1 kotak = 3.000 ekor dan 3.000 ekor x Rp 200.000, - = Rp 600.000.000) 


3. Jumlah total nilai = Rp 12.300.000.000, -


“Danguskamla juga menambahkan“ Kini seluruh barang bukti terdiri dari 14 kotak sterofoam Bayi Lobster berisi 81.000 ekor, diamankan di kantor Stasiun BKIPM Batam, yang akan dilepas dan dipelihara di Pulau Abang, yang juga merupakan milik Kantor Kelautan dan Perikanan ”tambahnya.


Pelanggaran ini berdasarkan pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan kemudian pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.


Lalu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan / atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000. (* / Adi) 



Share on Social Media