Batam, News, Kepri

Polda Kepri Berhasil Ringkus Empat Orang Tersangka Curanmor

Egi | Senin 09 Sep 2019 20:39 WIB | 1925

Polda Kepri


Empat tersangka Curanmor dan barang bukti (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan bermotor yang  mempunyai peran masing-masing sebagai pemetik dan penadah diantaranya ESM, AN, MCS, dan ES.

Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK menjelaskan kronologi pengungkapan berdasarkan dari hasil penyelidikan oleh Penyidik Jatanras diperoleh informasi bahwa terdapat sebuah bengkel sekitar Kampung Aceh, Simpang Dam Sei Beduk.

"Dimana, bengkel tersebut menjadi sebuah tempat penampungan hasil curanmor khususnya roda 2 dan ditemukan 1 unit Honda Vario yang diduga hasil curian dan ternyata cocok dengan yang pernah dilaporkan oleh masyarakat yang kehilangan,"kata Arie, dalam konferensi persnya di dampingi Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Senin (9/9).

Lanjutnya, setelah dilakukan identifikasi fisik, ditemukan bahwa ranmor Honda Vario tersebut merupakan barang curian sesuai dengan laporan polisi nomor: LP-B/180/IX/2019/KEPRI/BRL/SKP pada Senin 2 september 2019 lalu.

"Kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan penadah serta 10 unit sepeda motor curian lainnya yang tersebar di beberapa lokasi antara lain, sekitar Kampung Aceh Simpang Dam Sei Beduk, Rusun Muka Kuning Sei Beduk, dan di sekitar Pulau Setokok Jembatan 3 Barelang," jelasnya.

Dikatakan, pelaku menggunakan modus operandi dengan cara mengawasi dan mengikuti calon korban dan disaat korban lengah atau sedang parkir sebentar yang kunci kendaraannya masih menempel atau terpasang dikendaraan tersebut, lalu pelaku langsung membawa kendaraannya.

"Modus operandi lainnya adalah kendaraan yang tidak dikunci stang, pelaku melakukan pengerusakan kunci dan membongkar lalu membawa sepeda motor tersebut dan dijual ke penadah," ungkapnya.

Kini pihak Polda Kepri telah mengamankan barang bukti sebanyak 10 unit kendaraan roda dua yakni, 2 unit Honda Vario, 1 unit Honda Supra 125 hitam, 4 unit Honda beat, 1 unit Honda Revo hitam list silver, 2 unit Yamaha Mio Sporty dan Lexy.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (EAG)




Share on Social Media