International, News, Hukum & Kriminal

Bunuh Bayi Sendiri Welmince Alunat Dikena Pasal 302 oleh otoritas Malaysia

| Senin 09 Sep 2019 13:51 WIB | 2258

Hukum & Kriminal


ilustrasi


MATAKEPRI.COM -- Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia akan diadili di Malaysia atas dakwaan pembunuhan terhadap bayinya sendiri. Wanita negara Indonesia (WNI) berusia 38 tahun ini terancam hukuman gantung.

Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Jumat (6/9/2019), PRT Indonesia bernama Welmince Alunat (38) ini dihadirkan di hadapan hakim Haslinda A Raof yang akan memimpin persidangan kasus ini, pada Jumat (6/9) waktu setempat.

Welmince didakwa membunuh bayinya yang baru dilahirkan di dalam ruang laundry di sebuah rumah di Taman Cempaka, Malaysia, pada Kamis, 22 Agustus lalu.

Oleh otoritas Malaysia, dia didakwa melanggar Pasal 302 Undang-undang Pidana. Atas dakwaan itu, Welmince terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.

Welmince belum mendaftarkan pembelaan dirinya kepada pengadilan. Sidang lanjutan untuk pokok materi kasus ini akan digelar 22 November mendatang.

Secara terpisah, seorang sumber kepolisian setempat menyebut tindak pembunuhan terjadi setelah Welmince melahirkan bayinya, yang berjenis kelamin laki-laki, di rumah majikannya. Usai melahirkan, sebut sumber polisi itu, Welmince menginjak bayinya dan membenamkan kepala bayinya ke dalam ember berisi air.

Polisi setempat menduga Welmince melakukan tindakan keji ini untuk menyembunyikan kelahiran bayinya dari majikannya. Tidak disebut lebih lanjut siapa ayah dari bayi itu. (detik.com)


Share on Social Media