International, News, Hukum & Kriminal

Kasus Penipuan, Mantan Ibu Negara Honduras Dijatuhi Hukuman 58 Tahun Penjara

| Kamis 05 Sep 2019 17:59 WIB | 3581



Rosa Elena Bonilla (istimewa)


MATAKEPRI.COM, Tegucigalpa - Mantan Ibu Negara Honduras, Rosa Elena Bonilla, dijatuhi vonis 58 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan penggelapan uang negara yang menjeratnya. Atas vonis ini, Bonilla yang istri dari mantan Presiden Honduras, Porfirio Lobo, ini akan mengajukan banding.

Seperti dilansir Reuters, Kamis (5/9/2019), dalam sidang bulan lalu, Bonilla (52) dinyatakan bersalah telah menyelewengkan dana sebesar 18,3 juta Lempira Honduras (Rp 10,9 miliar) yang merupakan uang negara plus donasi internasional.

Tindak pidana itu terjadi antara tahun 2010 hingga tahun 2014, saat Lobo, suami Bonilla, masih menjabat sebagai Presiden Honduras, salah satu negara di kawasan Amerika Tengah. Bonilla sendiri telah ditahan sejak Februari 2018. Lobo juga tengah menghadapi kasus korupsi yang terpisah dari kasus istrinya.

Dalam sidang vonis yang digelar Rabu (4/9) waktu setempat, Bonilla dijatuhi vonis 58 tahun penjara.

"Mantan Ibu Negara Rosa Elena Bonilla dijatuhi hukuman 58 tahun penjara untuk tindak kejahatan penyalahgunaan dana yang tidak semestinya dan penipuan," ujar juru bicara Mahkamah Agung setempat, Carlos Silva.

Pengacara Bonilla menyatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Bonilla juga disebut akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung Honduras, yang akan menjadi kesempatan terakhir untuk menghindari vonis penjara.

Dalam kasus ini, Bonilla terbukti bersalah menggelapkan uang negara dan donasi internasional yang seharusnya diperuntukkan bagi program sosial untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin. Dana itu dipakai oleh Bonilla untuk membayar tagihan medis pribadi, membangun sejumlah proyek, membiayai sekolah anak-anaknya di sekolah swasta dan untuk membeli sejumlah perhiasan mewah.

Dalam kasus yang sama, rekanan dekat Bonilla, Saul Escobar, dijatuhi vonis 48 tahun penjara atas dakwaan penggelapan uang negara dan penipuan.

Ditambahkan sejumlah sumber pengadilan bahwa meskipun nantinya Bonilla dan Escobar tidak bisa mengurangi atau menggugurkan vonis penjaranya, mereka hanya akan menjalani masa hukuman maksimum 30 tahun penjara, yang merupakan masa hukuman maksimum yang diizinkan hukum Honduras.

(***/detiknews)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait