Batam, News, Kepri

Dua Orang Pengurus PMI Ilegal Hanya Dapat Untung 300 Ribu Perorang Dari Tekong Di Malaysia

Egi | Senin 26 Aug 2019 18:17 WIB | 1313

Polda Kepri


Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga saat bertanya kepada salah satu PMI Ilegal (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan 29 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia pada hari sabtu, 24 agustus 2019 pada pukul 06.00 wib di daerah Kijang, Bintan Timur.


Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, S.H., S.IK., M.H, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri (26/8) pukul 11.30 wib. 

"Selain 29 orang PMI, dua orang pelaku diduga pengurus PMI ilegal itu yakni Agustinus Bere alias Kolo dan Siprianus Nahak alias Sipri juga turut diamankan sebagai petugas yang akan menjemput PMI ilegal dengan menggunakan mobil ,"ucap Erlangga.

Seluruh PMI ilegal tersebut 8 orang merupakan perempuan dan 21 orang laki-laki berangkat dari Kupang, NTT dengan tujuan Kepri, pelabuhan Kijang menggunakan Kapal Pelni.

"Seluruh PMI ilegal itu tiba di Kijang menggunakan kapal Pelni. Dari pengakuan mereka ada orang yang mengurus untuk diberangkatkan ke Malaysia,"ungkapnya.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah pengurus PMI Ilegal menerima pengiriman uang dari tekong yang berada di Malaysia untuk biaya pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, uang dikirimkan melalui rekening mereka. Uang yang diterima sebesar 2,5 juta sampai dengan 2,8 juta rupiah untuk satu orang PMI.

"Pengurus PMI ilegal ini menerima pengiriman uang dari tekong yang berada di Malaysia dan akan dikirimkan melalui rekening mereka. Uang diterima berkisar 2,5 - 2,8 juta rupiah untuk satu orang PMI ilegal," Tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha , S.H., S.IK., M.H menjelaskan dari pengakuan kedua pelaku, mereka hanya dua kali melakukan pekerjaan itu. Namun, pihak Ditreskrimum Polda Kepri belum percaya dan kasus ini masih dikembangkan.

"Untuk 29 orang PMI ilegal dijanjikan akan bekerja di perkebunan dan pembantu rumah tangga. Kepada korban, PMI ilegal akan di inapkan di Tanjung Pinang sebelum di berangkatkan ke Malaysia,"ucap Dhani.

"Dari kedua tersangka ini setelah di intograsi total yang diberi 2,5-2,8 juta oleh tekong, mereka hanya mendapat untung sekitar 300 ribu saja per orang,"sambungnya.

Barang bukti yang diamanakan adalah 2 (dua) lembar tiket pesawat Lion Air, 6 (enam) lembar tiket Pelni, 1 (satu) unit mobil angkutan jenis Suzuki futura warna putih, 2 (dua) unit Handphone Nokia warna silver dan merah, dan 2 (dua) buah paspor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Diluar Negeri dan Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp15 Milyar Rupiah.(EAG)




Share on Social Media