Batam, News, Kepri

30,83 KG Narkoba Jenis Sabu Berhasil Diamankan Oleh DitPolairud Polda Kepri

Egi | Senin 26 Aug 2019 15:22 WIB | 1791

Polda Kepri


Konferensi Pers penangkapan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 30,83 KG (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-DitPolairud Polda Kepri dan Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap tindak pidana narkoba jenis sabu dengan berat bruto 30,83 Kg di Perairan Pulau Putri Nongsa Kepulauan Riau pada hari jumat 23 agustus 2019 pukul 08.00 wib.

Penangkapan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga melalui Konferensi Pers pada hari Senin (26/8) pukul 11.00 wib di Pendopo Polda Kepri.

"Pukul 08.00 wib DitPolairud Polda Kepri menemukan 1(satu) unit speedboat dengan membawa 2(dua) penumpang inisial IS dan SY di perairan Pulau Putri Nongsa yang berlayar dari Out Port Limit (OPL) timur berlayar ke Batam," Ucap Erlangga.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 30.83 Kg di dalam 4 (empat) ember oli sebanyak 30 bungkus yang dikemas dalam bungkus teh merek Guanwinyang,"sambungnya.

Kedua tersangka ini menuju Johor Malaysia dengan menggunakan jalur resmi dan menginap satu hari. Esok harinya tersangka menemui AP dan PT warga Malaysia saat ini sebagai DPO di Pantai Sungai Rengit Malaysia.

"Dari hasil perkembangan kita akan mencari 2(dua) orang warga Malaysia inisial AP dan PT sebagai DPO," Ungkapnya.

Kedua tersangka setelah dari Malaysia menuju ke salah satu Kapal Tangker di OPL Timur dan menuggu jemputan kapal speadboat service dari Batam.

"Jadi modus tersangka ini seolah-olah menjadi teknisi kapal dan kapal tanker hanya sebagai kamuflase," Tutur Erlangga.

Dari hasil pengembangan kedua tersangka, Ditresnarkoba Polda Kepri lakukan penangkapan terhadap inisial PT alias D di wilayah Pantai Bengkong.

"Kita juga menangkap tersangka lainnya dari hasil pengembangan berinisial PT yang berperan sebagai menunggu barang dari IS dan SY yang nantinya akan membawa narkoba tersebut ke tempat penyimpanan di daerah Ruko Botania 1,"ungkapnya.

Selanjutnya NS juga ditangkap karena berperan sebagai penerima barang yang saat itu juga bekerja sebagai karyawan toko milik AP (DPO).

"NS saat itu kita tahan karena ikut berperan sebagai penyimpan barang dan juga sebagai karyawan di toko milik AP (DPO),"ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka mereka baru melakukan aksinya sekitar 5(lima) kali dengan upah 15 juta perorang dari DPO.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 no 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(EAG)




Share on Social Media